Keluarnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa membuat
desa mulai diperhitungkan sebagai sebuah kekuatan ekonomi, sosial dan
budaya. Selain itu, melalui Undang-Undang tersebut diharapkan
urbanisasi yang selama ini menjadi problem sosial perkotaan bisa
ditangani dengan cara komprehensif. Namun hingga kini, harapan
tersebut tak kunjung tiba, bahkan banyak kepala daerah dan kepala
desa yang terlibat korupsi dana desa. Untuk menangani hal tersebut,
pengawasan dana desa secara integratif perlu dilakukan baik oleh
pemerintah maupun masyarakat. Pengelolaan dana desa berbasis indeks
kemaslahatan perlu menjadi pertimbangan dari para pemerhati dana
desa, di mana instrumen dalam dana desa harus mampu dikelompokkan
untuk diukur variabelnya berdasarkan persepsi, partisipasi dan
akseptibilitas masyarakat.