Menjadi Badan Keahlian DPR RI yang Profesional, Andal, dan Akuntabel
Awal periode keanggotaan DPR RI 2014-2019 Sistem Pendukung DPR RI yang semula Sekretariat Jenderal DPR RI, mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika yang berkembang, Perubahan tersebut berupa penetapan organisasi yang antara lain dengan membentuk Inspektorat dan Badan Keahlian.
Hal tersebut Juga diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR dan DPRD telah memberikan landasan hukum bagi pengembangan Sistem Pendukung DPR RI, Pengembangan Sistem pendukung tersebut dilakukan melalui pembentukan Badan Keahlian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 413 ayat(2) bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR dibentuk Badan Keahlian DPR yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Amanat Undang-Undang untuk membentuk Badan Keahlian DPR telah direalisasikan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 selanjutnya telah ditindaklanjuti dengan peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata laksana Sekretaris Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.