Ruang Rapat 1 Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI
Tentang Acara
Korupsi dapat dijelaskan dengan beberapa perspektif, yaitu perspektif
kultural, perspektif politik, perspektif legal dan perspektif ekonomi.
Perspektif kultural berpegang pada pandangan bahwa korupsi merupakan
suatu tindakan yang dianggap tidak abash. Perspektif politik melihat
korupsi terbentuk dari kondisi kompetisi dalam bidang politik dan ekonomi
serta bagaimana institusionalisasi mengakses kekuasaan dan kekayaan.
Perspektif legal mendefinisikan sesuatu persoalan melalui rumusan
hukum. Suatu tindakan dianggap korupsi jika melanggar tata aturan
tertentu dengan cara dan akibat tertentu. Sementara perspektif ekonomi
melihat persoalan korupsi dari dua aspek, yaitu persoalan biaya
pertukaran dan persoalan alokasi sumber daya. Selain empat perspektif
tersebut, korupsi juga dapat dilihat dari perspektif institusional yang
memandang korupsi sebagai praktik yang mengabaikan fungsi dasar dan
nilai/prinsip organisasi.