FGD tentang "Analisis Penyelenggaraan Pengelolaan Kekayaan Negara"
Sabtu, 12 Agustus 2023 pukul 13:38 - 15:38
Ruang Rapat Pusat Penelitian BK DPR RI
Tentang Acara
Kekayaan negara merupakan semua bentuk kekayaan hayati dan
nonhayati
berupa benda berwujud maupun tidak berwujud maupun tidak berwujud,
baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan/atau dimiliki
oleh
negara. Subyek kekayaan negara yang dikuasai berupa kekayaan negara
potensial yang terbagi atas sektor-sektor agrarian/pertanahan, pertanian,
perkebunan, kehutanan, pertambangan, mineral, dan batubara, minyak
dan
gas bumi, kelautan dan perikanan, sumber daya air, udara dan antariksa,
energi, panas bumi, dan kekayaan negara lainnya yang diatur di dalam
undang-undang sektoral.
Kegiatan pengelolaan kekayaan negara dikuasai meliputi pengaturan,
peruntukan, kemanfaatan, penatagunaan, penelitian dan pengembangan,
eksplorasi, pengusahaan, penilaian, penatausahaan, pengawasan dan
penertiban, dan penyelesaian perselisihan. Pembagian wewenang
pengelolaan kekayaan negara dikuasai antara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan di
bidang pemerintahan daerah dan hubungan keuangan antara pemerintah
pusat dan pemerintahan daerah.
Valuasi neraca sumber daya alam perlu dilakukan, antara lain untuk
mengoptimalkan kekayaan SDA melalui pengelolaan yang lebih baik dan
transparan, dan dalam rangka penyusunan laporan pemerintah maka
kekayaan SDA juga harus dihargai.