Poster Kegiatan
Pusat Penelitian

FGD tentang "Analisis Penyelenggaraan Pengelolaan Kekayaan Negara"

Sabtu, 12 Agustus 2023 pukul 13:38 - 15:38

Ruang Rapat Pusat Penelitian BK DPR RI

Tentang Acara

Kekayaan negara merupakan semua bentuk kekayaan hayati dan nonhayati berupa benda berwujud maupun tidak berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara. Subyek kekayaan negara yang dikuasai berupa kekayaan negara potensial yang terbagi atas sektor-sektor agrarian/pertanahan, pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, mineral, dan batubara, minyak dan gas bumi, kelautan dan perikanan, sumber daya air, udara dan antariksa, energi, panas bumi, dan kekayaan negara lainnya yang diatur di dalam undang-undang sektoral. Kegiatan pengelolaan kekayaan negara dikuasai meliputi pengaturan, peruntukan, kemanfaatan, penatagunaan, penelitian dan pengembangan, eksplorasi, pengusahaan, penilaian, penatausahaan, pengawasan dan penertiban, dan penyelesaian perselisihan. Pembagian wewenang pengelolaan kekayaan negara dikuasai antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Valuasi neraca sumber daya alam perlu dilakukan, antara lain untuk mengoptimalkan kekayaan SDA melalui pengelolaan yang lebih baik dan transparan, dan dalam rangka penyusunan laporan pemerintah maka kekayaan SDA juga harus dihargai.

Pemateri

Img Pemateri

Dinda Pudjiastuti

Masinis

Img Pemateri

Leo Mansur

Pensiunan

Img Pemateri

Dina Rina Laksmiwati S.Farm

Pilot

Dokumentasi