FGD dihadiri oleh 2 (dua) orang pakar yakni Ibu Maria R. Nindita Radyati
dari the Center for Entrepreneurship, Change, and Third Sector (CECT-
USAKTI) dan Bapak La Tofi dari The La Tofi School of CSR.
Dari definisi Davis dan Blomstrom di atas dapat disimpulkan bahwa
TJSP merupakan tanggung jawab individu untuk mempertimbangkan
akibat dari keputusan dan tindakannya pada seluruh sistem. Dalam
konteks bisnis, individu tersebut tidak hanya memperhatikan
kepentingan ekonomi dan operasional bisnis semata, melainkan juga
harus memperhatikan kepentingan para pemangkukepentingan lainnya
yang terkena dampak kegiatan bisnisnya. Hal ini berarti TJSP
berangkat dari tanggung jawab individu sebagai warga negara
(citizen) yang baik, menjadi citizen social responsibility (Radyati,
2014), yang harus peduli pada dampak yang ditimbulkan dari
perilakunya kepada orang/warga lain. Sebagai warganegara yang
baik tidak akan egois hanya memperhatikan kepentingan (interest)
diri sendiri, akan tetapi bertanggung jawab atas dampak seluruh
tindakannya/perilakunya. Jadi pada dasarnya TJSP berangkat dari
tanggung jawab individu.