Poster Kegiatan
Pusat Penelitian

FGD Penelitian CSR

Senin, 21 Agustus 2023 pukul 13:38 - 15:38

Ruang Rapat Perpustakaan DPR RI

Tentang Acara

FGD dihadiri oleh 2 (dua) orang pakar yakni Ibu Maria R. Nindita Radyati dari the Center for Entrepreneurship, Change, and Third Sector (CECT- USAKTI) dan Bapak La Tofi dari The La Tofi School of CSR. Dari definisi Davis dan Blomstrom di atas dapat disimpulkan bahwa TJSP merupakan tanggung jawab individu untuk mempertimbangkan akibat dari keputusan dan tindakannya pada seluruh sistem. Dalam konteks bisnis, individu tersebut tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dan operasional bisnis semata, melainkan juga harus memperhatikan kepentingan para pemangkukepentingan lainnya yang terkena dampak kegiatan bisnisnya. Hal ini berarti TJSP berangkat dari tanggung jawab individu sebagai warga negara (citizen) yang baik, menjadi citizen social responsibility (Radyati, 2014), yang harus peduli pada dampak yang ditimbulkan dari perilakunya kepada orang/warga lain. Sebagai warganegara yang baik tidak akan egois hanya memperhatikan kepentingan (interest) diri sendiri, akan tetapi bertanggung jawab atas dampak seluruh tindakannya/perilakunya. Jadi pada dasarnya TJSP berangkat dari tanggung jawab individu.

Pemateri

Img Pemateri

Tedi Radit Wacana

Konsultan

Img Pemateri

Amelia Safitri

Pialang

Img Pemateri

Mahdi Lulut Suryono

Arsitek

Dokumentasi