Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah 
Konstitusi : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi
Tanggal
2019-04-08
Tim Penyusun
No Author

Minyak dan gas bumi (migas) merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai oleh negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, penghasil devisa negara yang penting, dan pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Kerangka hukum pengelolaan migas harus didasarkan kepada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Di dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Selanjutnya, Pasal tersebut juga menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan hal ini maka migas sebagai salah satu sumber daya alam strategis tidak terbarukan dan merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus dikuasai oleh negara dengan pengelolaan yang dilakukan secara optimal guna memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Sebagai kekayaan alam yang dapat digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, maka pengelolaan minyak dan gas bumi tunduk pada sistem penyelenggaraan perekonomian nasonal yaitu diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945. Dalam pemanfaatan migas sebagai sumber alam yang sangat vital dan penting bagi negara dan masyarakat, maka perlu pengaturan dalam pengelolaannya agar tidak menimbulkan permasalahan serta dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Saat ini pengaturan mengenai migas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU tentang Migas).

-

1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi materi muatan mengenai tindak lanjut Putusan MK. Oleh karena itu, perlu direformulasi kembali materi muatan atas beberapa hal yang telah diputus MK dalam UU tentang Migas dengan status perubahan atau penggantian. 2. Berdasarkan Putusan MK maka DPR RI bersama Pemerintah harus menetapkan perubahan atau penggantian UU tentang Migas ini ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas setiap Tahunnya, mengingat sudah 2 periode keanggotaan DPR RI perubahan UU tentang Migas belum selesai. Sehingga perubahan UU ini dapat dibahas bersama agar tidak terjadi kekosongan hukum, terjamin kepastian hukum, dan pengelolaan migas tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Analisis Dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal
2019-03-20
Tim Penyusun
No Author

Sebagai sebuah Negara demokratis, Indonesia telah melakukan proses transisi demokrasi secara damai melalui penyelenggaraan pemilu. Secara konseptual, Indonesia menerapkan sistem kedaulatan rakyat yang diatur Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Kedaulatan rakyat menurut Pasal 1 ayat (2) UUD Tahun 1945 dilaksanakan dengan sistem perwakilan melalui pemilu untuk memilih anggota lembaga perwakilan dan memilih presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (2) UUD Tahun 1945. Dalam Pemilu untuk memilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 yang diselenggarakan pada tanggal 9 April 2014 dan diikuti oleh 12 (dua belas) partai politik serta terdapat 3 (tiga) partai politik lokal khusus untuk DPR Aceh adalah merupakan sebuah pemilu yang dilaksanakan berdasarkan yang menggunakan sistem proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak, sehingga setiap calon anggota legislatif memproleh kesempatan yang sama dalam memperoleh mandat dari rakyat. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (UU Pemilu Legislatif) sebelum diterapkan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2014 yaitu dalam kurun waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 telah menglamai beberapa kali pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah terdapat 3 (tiga) Putusan MK a. Perkara Nomor 52/PUU-X/2012 b. Perkara Nomor 20/PUU-XI/2013 c. Perkara Nomor 24/PUU-XII/2014

-

Rekomendasi yang dapat diberikan dari hasil evaluasi ini berupa perbaikan substansi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Perbaikan ini hendaknya dituangkan dalam rencana perubahan atau penggantian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam Program Legislasi Nasional untuk kumulatif terbuka maupun menjadi skala prioritas tahunan.