Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Analisis dan Evaluasi  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Tanggal
2019-03-04
Tim Penyusun
No Author

Keimigrasian merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia dalam rangka menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945). Perkembangan global dewasa ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak yang menguntungkan dan merugikan bagi kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian) menjamin kepastian hukum yang sejalan dengan penghormatan, pelindungan, dan pemajuan hak asasi manusia. Dalam perjalanannya, ada 2 (dua) permohonan uji materiil yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Keimigrasian yaitu Perkara Nomor 40/PUU-IX/2011 dan Perkara Nomor 64/PUU-IX/2011.

-

Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan Undang-Undang berisi materi muatan mengenai tindak lanjut Putusan MK. Oleh karena itu, perlu segera perlu dilakukan perubahan terhadap UU Keimigrasian yang dituangkan dalam rencana perubahan UU Keimigrasian baik sebagai daftar kumulatif terbuka maupun dalam Prolegnas Prioritas Tahunan. Perlu direformulasi kembali dan diperjelas rumusan ketentuan/pasal mengenai “ke luar wilayah Indonesia”, batasan siapa saja “orang” yang dikenakan penolakan/pencegahan untuk ke luar wilayah Indonesia. Serta sebaiknya pengaturan “ke luar wilayah Indonesia” dimasukkan dalam satu bab/bagian dengan pengaturan “pencegahan” karena pada intinya pengaturan hal tersebut adalah sama yaitu mengenai penolakan/pencegahan orang untuk ke luar wiayah Indonesia. UU Keimigrasian juga belum mengatur mengenai konsekuensi apabila masa pencegahan seseorang telah habis, namun imigrasi masih melakukan pencegahan terhadap orang tersebut, yang diatur dalam UU Keimigrasian hanya mengenai durasi pencegahan yaitu selama 6 bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali saja.
Analisis dan Evaluasi  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Tanggal
2019-03-04
Tim Penyusun
No Author

Merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir putusan yang bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Artinya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding). Pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan pengujian yang cukup penting karena telah dua kali diuji oleh Mahkamah Konstitusi. Pengujian Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap UUD Tahun 1945 dilakukan oleh pemohon yang merupakan pihak yang dirugikan atas berlakunya Undang-Undang tersebut dengan latar belakang yang bervariasi. Dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dinyatakan bahwa pada intinya terhadap pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, maka kepadanya diberikan hak untuk mengajukan pengujian undang-undang (dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

-

Memperhatikan beberapa simpulan di atas maka terdapat beberapa hal yang direkomendasikan, yaitu: 1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi materi muatan mengenai tindak lanjut Putusan MK. Oleh karena itu, perlu direformulasi kembali materi muatan atas beberapa hal yang telah diputus MK dalam UU Perbendaharaan Negara dengan status perubahan undang-undang. 2. DPR bersama Pemerintah menindaklanjuti rancangan perubahan tersebut termasuk muatan Putusan MK tersebut kedalam RUU tentang perubahan UU Perbendaharaan Negara, dan menjadikan RUU tersebut kedalam prioritas tahunan untuk dibahas bersama-sama agar terjamin kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945. 3. Mengusulkan revisi rumusan Pasal 40 Ayat (1), yang menyatakan “Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang”, menjadi “Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh tempo, kecuali terhadap jaminan pensiun dan jaminan haritua”; 4. Mengusulkan revisi rumusan Pasal 40 ayat (2) yang menyatakan ”Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa”, menjadi ”Kedaluwarsaan terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dikecualikan pada ayat (1) tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa”.