Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Indonesia dan Rivalitas China, Jepang dan India
Indonesia dan Rivalitas China, Jepang dan India
Tanggal
2019-09-10
Penulis
160

kajian dan penelitian mengenai sikap Indonesia di tengah-tengah kebangkitan China, Jepang, dan India menjadi amat dibutuhkan untuk dapat memetakan permasalahan dan konflik kepentingan yang muncul dalam hubungan di antara negara-negara itu, beserta implikasinya di kawasan. Mengingat perkembangan kawasan Asia Tenggara semakin dinamis dengan munculnya ketiga negara adidaya tersebut, penelitian dan penulisan buku ini juga tidak luput dari tujuan untuk melakukan penilaian sejak dini mengenai bagaimana seharusnya hubungan Indonesia dengan ketiga negara adidaya baru itu dikembangkan. Dengan demikian, konflik yang dapat berdampak negatif pada perkembangan ekonomi, politik, dan keamanan di kawasan dapat dikelola secara bijak, sehingga upaya menciptakan kawasan Asia Tenggara yang stabilitasnya terjaga dapat terus diciptakan. Kemudian, kawasan ini pun dapat menjadi penggerak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan-kawasan lain, seraya menghindarinya dari cengkeraman krisis ekonomi global yang telah berlangsung. Nantinya, baik Indonesia, China, India, maupun Jepang, dapat diharapkan kehadiran dan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi global.
Menakar Capaian Otonomi Khusus Papua
Menakar Capaian Otonomi Khusus Papua
Tanggal
2019-07-23
Penulis
176

Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan hingga tahun 2017. Tulisan ini sangat diilhami oleh pengalaman penulis dalam mendukung Tim Pemantau Otsus Papua di DPR RI, di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bapak Priyo Budi Santoso (2009-2014), dan dilanjutkan oleh Bapak Fadli Zon (2014-2019). Dalam perjalanan Penulis selama mengikuti Tim Pemantau Otsus DPR RI ke Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Penulis selalu bertanya-tanya mengapa Papua yang kaya dan sudah diberikan status otonomi khusus, namun tetap tertinggal dari provinsi lainnya? Mengapa selalu muncul kehendak merdeka dari anak-anak Papua? Mengapa setiap ditanya mengenai Otsus mereka anggap Otsus itu hanya sebuah proyek buatan Jakarta? Apa yang salah? Pertanyaan yang terus menggelitik pikiran Penulis telah mendorong Penulis memutuskan untuk melakukan riset dalam perspektif ilmu Penulis, yaitu ilmu kebijakan publik.
Implementsi UU Desa : Keberhasilan dan Permasalahannya
Implementsi UU Desa : Keberhasilan dan Permasalahannya
Tanggal
2019-07-22
Penulis
212

UU Desa telah membuka posisi desa untuk memiliki wewenang pada proses demokratisasi, perencanaan dan keuangan sendiri. UU Desa mendorong agar setiap perangkat desa mampu melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. UU Desa juga membuka jalan bagi desa untuk secara partisipatif menjadi bagian dari perencanaan daerah. Hal ini terbukti, setelah UU Desa diberlakukan banyak desa yang mengalami kemajuan signifikan. Ditemukan beberapa desa yang telah maju serta berhasil dalam mengembangkan potensi yang dimilikinya karena melaksanakan pemberdayaan desa sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UU Desa. Desa yang berhasil tersebut di antaranya ialah Desa Panggungharjo dan Desa Ponggok. Kedua desa tersebut berhasil mengembangkan potensi daerahnya serta meningkatkan kualitas sumber daya masyarakatnya hingga menjadi desa yang mandiri dan sejahtera. Meskipun demikian, secara umum implementasi otonomi desa belum berjalan dengan optimal. Masih ditemui berbagai masalah dan kendala dalam mengimplementasikan UU Desa tersebut. Beberapa kendala yang kerap ditemui ialah masalah kualitas sumber daya manusia, kesulitan desa dalam pengoperasian sistem aplikasi, masalah pendampingan, maupun yang kurang optimalnya peran pemerintah supra-desa, dalam hal ini kabupaten, dalam mendorong desa dalam mengembangkan potensi wilayahnya. Oleh sebab itu masih diperlukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dari pemerintah pusat maupun pemerintah supra-desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan desa melalui implementasi UU Desa.