Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Cari Kategori Kebutuhanmu

RUU tentang Provinsi Jawa Tengah
RUU tentang Provinsi Jawa Tengah
Tanggal
2022-07-21
Penulis
7 8 1819 1816 1850 1931 900000071 900000070 900000069 900000072

- UU Nomor 10 Tahun 1950 tentang Propinsi Djawa Tengah tidak perlu dicabut dan sebaiknya berupa perubahan karena merupakan dasar hukum yuridis dan filosofis keberadaan Provinsi Jawa Tengah sebagai bagian dari NKRI. - Perlu dasar dan latar belakang yang kuat dalam penyusunan RUU tentang Provinsi Jawa Tengah. - Perlu pengaturan posisi secara geografis, batas wilayah dan pembagian wilayah serta kedudukan ibukota provinsi Jawa Tengah. - Pengaturan mengenai karakteristik dari Provinsi Jawa Tengah harus memperhatikan “mengembangkan budaya lokal dan mendukung negara kesatuan”. - Karateristiktik budaya berupa semangat gotong royong (sinergitas) antar wilayah kabupaten/kota di Provinsi Jateng. - Provinsi Jawa Tengah harus menjadi daerah yang fokus baik dalam pelayanan terutama dalam pengarusutamaan kelompok rentan atau teman – teman yang minoritas terutama masyarakat miskin. - Belakangan ini ada isu beberapa daerah di Provinsi Jawa Tengah yang berusaha memisahkan diri atau meminta pemekaran karena menganggap daerahnya sudah maju dan sejahtera. Namun disatu sisi, ada beberapa daerah yang wilayahnya sangat luas namun masih minim distribusi sumber daya dan fasilitas umum yang tidak merata. - Dana desa saat ini kebanyakan difokuskan untuk infrastruktur. Namun dalam konteks kebudayaan pendidikan dan kesehatan belum menjadi perhatian.
RUU tentang Provinsi Jawa Timur
RUU tentang Provinsi Jawa Timur
Tanggal
2022-07-21
Penulis
16 18 1931 1819 1925 2083 900000058 900000067 900000066 900000042

Terdapat 2 (dua) judul undang-undang yang berbeda dengan nomor dan tahun yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 yang mengatur tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur dan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1950 yang mengatur tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat Tentang Penerbitan Lembaran Negara Dan Berita Negara R.I.S. Dan Tentang Mengeluarkan Mengumumkan Dan Mulai Berlakunya Undang Undang Federal Dan Pengumuman Pemerintah, sehingga terjadi kerancuan hukum terutama yang menjadi dasar Pembentukan Propinsi Djawa Timur. Meskipun UU No. 2 Tahun 1950 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (UU No. 18 Tahun 1950), hal tersebut juga tidak menyelesaikan permasalahan mengenai kerancuan dasar hukum terkait pembentukan Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dikarenakan keberadaan dokumen UU No. 18 Tahun 1950 masih dipertanyakan. UU No. 2 Tahun 1950 dan UU No. 18 Tahun 1950 selalu dijadikan dasar hukum dibentuknya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, akan tetapi jika dilakukan penelusuran terkait dokumen undang-undang tersebut masih sangat sulit ditemukan. Pada dokumen asli kedua undang-undang pun tidak tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, sehingga hal tersebut menjadi suatu permasalahan hukum terkait dengan dasar hukum pembentukan Provinsi Jawa Timur.
RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara
RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara
Tanggal
2022-07-21
Penulis
57 17 1931 1816 1848 900000059 900000065 900000064

Provinsi Sulawesi Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (UU No. 13 Tahun 1964). UU No. 13 Tahun 1964 berlaku sejak tanggal 23 September 1964 dan diberlakukan surut sejak tanggal 1 Januari 1964. UU No. 13 Tahun 1964 sudah berlaku lebih dari 50 (lima puluh) tahun. Mengingat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pembentukan UU No. 13 Tahun 1964 banyak yang sudah mengalami perubahan bahkan beberapa di antaranya sudah tidak berlaku lagi maka UU No. 13 Tahun 1964 perlu diubah untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya tersebut. Selanjutnya, UU No. 13 Tahun 1964 terdiri atas 3 (tiga) bab dan 13 (tiga belas) pasal. UU No. 13 Tahun 1964 pada pokoknya mengatur mengenai pembentukan daerah, cakupan wilayah, kepala daerah dan wakil kepala daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, dan penyerahan aset daerah. Selain diatur dalam UU No. 13 Tahun 1964, kepala daerah dan wakil kepala daerah serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 (UU Nomor 1 Tahun 2015) danUndang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (UU No. 23 Tahun 2014). Mengingat UU No. 13 Tahun 1964 dibentuk lebih dahulu maka materi muatan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 1964 tentu tidak sesuai dengan materi muatan yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 23 Tahun 2014. Oleh karena itu, materi muatan UU No. 13 Tahun 1964 perlu diubah untuk disesuaikan dengan materi muatan UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 23 Tahun 2014. Selain itu, UU No. 13 Tahun 1964 dibentuk sebelum adanya Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011). Oleh karena itu, teknik penyusunan UU No. 13 Tahun 1964 perlu diubah untuk disesuaikan dengan teknik penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011. Untuk menyelesaikan permasalahan hukum tersebut maka Komisi II DPR RI berinisiatif untuk membentuk undang-undang yang akan mengubah UU No. 13 Tahun 1964. Salah satu hasil keputusan Rapat Pimpinan Komisi II DPR RI tanggal 24 Agustus 2020 adalah bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan pembahasan rancangan undang-undang kumulatif terbuka tentang perubahan undang-undang pembentukan provinsi. Salah satu undang-undang pembentukan provinsi yang akan diubah adalah UU No. 13 Tahun 1964. Hal ini mengingat UU No. 13 Tahun 1964 masih mengatur mengenai 4 (empat) provinsi yakni, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Selatan dalam satu undang-undang. Berdasarkan Surat Nomor LG/075/KOM.IIVIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020, Komisi II DPR RI meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU Provinsi Sulawesi Utara.