Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Cari Kategori Kebutuhanmu

RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
RUU tentang Provinsi Sumatera Utara
Tanggal
2022-07-21
Penulis
10 17 1925 7 1814 1848 900000061 900000062 900000024 900000063

Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah otonom dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948. Adapun pada waktu itu ditetapkan bahwa Sumatra dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatra Utara. secara yuridis dasar pembentukan provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dikatakan sudah kadaluarsa (out of date) karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan UUDS Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat. Selain itu banyak materi muatan yang terdapat didalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini. Oleh karena itu sdiperlukan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang provinsi Sumatera Utara dalam hal ini membentuk RUU tentang Provinsi Sumatera Utara (RUU Provinsi Sumut), agar dapat segera dilakukan penyesuaian sehingga pembangunan di provinsi Sumatera Utara dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politk, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dan berkebudayaan.
RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat
RUU tentang Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal
2022-07-21
Penulis
10 17 1848 1850 1925 900000023 900000059 900000058 900000060

Provinsi Nusa Tenggara Barat hingga saat ini masih menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (UU tentang Bali, NTB, dan NTT) sebagai dasar pembentukannya. Dasar hukum tersebut masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS Tahun 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Selain itu, dasar hukum pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat tersebut masih berdasarkan kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Padahal, UU tentang Pemda Tahun 1957 sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Oleh karena itu diperlukannya penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan
RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal
2022-07-21
Penulis
18 48 1925 1834 1847 1951 900000054 900000055 900000056 900000043

Kedudukan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara. Dasar hukum Provinsi Sulawesi Selataan tersebut masih berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Serikat padahal pada saat ini telah diganti dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada saat ini pula, Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah telah beberapa kali diganti terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu diperlukannya penggantian terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 1964 tentang Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Tenggara yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.