Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK): Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Tanggal
2019-04-19
Tim Penyusun
No Author

Analisis dan Evaluasi yang dibuat adalah terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh). Adapun yang diujikan adalah Pasal 256 dan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh. Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh mengatur bahwa syarat pencalonan diri sebagai kepala daerah dari calon perseorangan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak diundangkan UU Pemerintahan Aceh. Sementara itu, Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh mengatur bahwa calon kepala daerah harus tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali tindak pidana makar atau politik yang telah mendapatkan amnesti/rehabilitasi. Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh diujikan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI Tahun 1945). Sementara Pasal 67 ayat (2) huruf g diujikan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Kerugian konstitusional akibat Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh adalah karena Pemohon sebagai calon perseorangan yang hendak mencalonkan diri menjadi kepala daerah terganjal dengan frasa “berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.” Frasa tersebut menimbulkan perlakuan yang tidak adil, karena tidak ada pembatasan waktu bagi calon perseorangan di wilayah Indonesia lainnya. Sementara itu, kerugian Konstitusional akibat Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh adalah karena Pemohon yang pernah menjabat sebagai Gubernur Aceh harus menjalani pidana penjara sampai 10 tahun atas perkara pidana korupsi, sehingga berdasarkan pasal a quo, Pemohon tidak dapat mencalonkan diri lagi sebagai Gubernur Aceh pada tahun 2017. Pasal a quo mengatur bahwa mantan narapidana yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun tidak berhak menjadi kepala daerah untuk selamanya. Pendapat hukum MK mengenai Pengujian Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh dalam Putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 adalah karena frasa dalam pasal a quo bertentangan dengan Putusan MK No.5/PUU-V/2007 yang mengakui dan memperbolehkan calon perseorangan tanpa dibatasi batas waktu tertentu. Calon perseorangan dalam pemilukada secara hukum dan konstitusional berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sementara itu, pendapat hukum MK mengenai Pengujian Pasal 67 ayat (2) UU Pemerintahan Aceh dalam Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 adalah karena substansi pasal a quo sama dengan Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang pernah diputuskan oleh MK dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015. Dalam Putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 dinyatakan bahwa isi pasal a quo merupakan bentuk pengurangan hak atas kehormatan yang dapat dipersamakan dengan pidana pencabutan hak-hak tertentu. Isi Putusan MK Nomor 35/PUU-VIII/2010 adalah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya, memutuskan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, memutuskan Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Sementara isi Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 adalah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; memutuskan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, memutuskan Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Implikasi dari Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 yang menguji Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh, membuka ruang bagi calon perseorangan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Provinsi Aceh, tanpa dibatasi waktu pemberlakuannya. Sementara implikasi dari Putusan Nomor 51/PUU-XIV/2016 yang menguji Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh, adalah bagi mantan narapidana selesai menjalankan masa tahanannya dan mengumumkan secara terbuka dan jujur bahwa dia adalah mantan narapidana, yang bersangkutan dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah di Provinsi Aceh. Akan tetapi, jika mantan narapidana tidak mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan narapidana maka ia harus melampaui lima tahun sejak terpidana selesai menjalani masa hukumannya. Berdasarkan kedua implikasi Putusan MK, perlu dilakukan perubahan/penggantian terhadap UU Pemerintahan Aceh. Evaluasi terhadap Putusan Nomor 35/PUU-VIII/2010 adalah perlunya membatalkan dan mencabut Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh. Pencabutan ketentuan Pasal a quo diperlukan agar tidak ada lagi pembatasan bagi calon perseorangan mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah di Provinsi Aceh. Evaluasi terhadap Putusan Nomor 51/PUU-XIV/2016 adalah perlunya perubahan atau revisi terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g UU Pemerintahan Aceh, sehingga nantinya substansi pasal a quo tidak akan bertentangan. Akan tetapi, pasca putusan MK tersebut, ternyata muncul Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang berbunyi: Pasal 7 2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana; Rumusan di atas bertentangan dengan Putusan MK karena: • MK tidak pernah membatalkan frasa bagi narapidana “yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun” namun frasa tersebut hilang dalam rumusan yang baru. Tanpa ada frasa penjara minimal 5 (lima) tahun, rumusan yang baru melarang siapapun yang pernah dipenjara, bahkan jika seseorang hanya dihukum kurungan atau penjara kurang dari 5 (lima) tahun sekalipun tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. • Rumusan yang baru menyalahi teknik peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, karena mengandung dua ketentuan yang bertentangan, yaitu:  tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Rumusan ini berarti siapapun yang pernah dipidana berapapun masa pemidanaannya, tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah.  bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. Rumusan ini bertentangan dengan kalimat sebelumnya yang tidak mengijinkan narapidana mencalonkan diri sebagai kepala daerah, sementara rumusan ini dapat ditafsirkan bahwa terpidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. • Rumusan pasal yang baru memberikan dua alternatif pilihan sebagaimana diuraikan di atas, padahal putusan MK hanya memperbolehkan mantan narapidana yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun untuk dapat mencalonkan diri, apabila secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana. Oleh karena itu, perlu dikaji rumusan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Perubahan Kedua Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota agar tidak bertentangan dengan Putusan MK, karena akan menjadi pedoman bagi undang-undang pemerintahan yang bersifat khusus dan istimewa (termasuk UU Pemerintahan Aceh). Perlu dilakukan reformulasi materi muatan atas beberapa hal yang telah diputus MK, dengan cara melakukan perubahan/penggantian terhadap UU Pemerintahan Aceh.

-

1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi materi muatan mengenai tindak lanjut Putusan MK. Oleh karena itu, perlu direformulasi kembali dan diharmonisasi materi muatan atas beberapa hal yang telah diputus MK, dalam UU Pemerintahan Aceh dan UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan status perubahan/penggantian. 2. Berdasarkan Putusan MK dan penggantian UU Nomor 32 Tahun 2004 menjadi UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPR bersama Pemerintah harus menetapkan perubahan/penggantian UU Pemerintahan Aceh ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadikan prioritas tahunan untuk dibahas bersama-sama agar tidak terjadi kekosongan hukum, terjamin kepastian hukum, dan penyelenggaraan Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tanggal
2019-04-08
Tim Penyusun
No Author

UU 28/2009 ini mempunyai tujuan untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

-

1. Pembentuk undang-undang perlu untuk segera menindaklanjuti pengaturan materi muatan UU 28/2009 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 46/PUU-XII/2014, dan Putusan Nomor 15/PUU-XV/2017. 2. Pengaturan kembali materi muatan UU 28/2009 ini dapat dilakukan melalui penempatan penyusunan perubahan atau penggantian UU 28/2009 dalam Program Legislasi Nasional sebagai daftar kumulatif terbuka maupun skala prioritas tahunan.