Laporan ini berisi analisa dan evaluasi Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian terhadap UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 1. Perkara No. 137/PUU-VII/2009 ada 4 Pasal yang diuji yaitu Pasal 44 ayat (3); Pasal 59 ayat (2); Pasal 59 ayat (4) dan Pasal 68 ayat (4) UU No.18 Tahun 2009. 2. Perkara No. 2/PUU-IX/2011 ada 1 Pasal yang diuji yaitu Pasal 58 ayat (4) UU No.18 Tahun 2009. 3. Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 ada 4 Pasal yang diuji yaitu Pasal 36C ayat (1); Pasal 36C ayat (3); Pasal 36D ayat (1) dan Pasal 36E ayat (1) UU No. 41 Tahun 2014.
Pasal-pasal pada perkara No. 137/PUU-VII/2009 diuji dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945; Pasal 1 ayat (3); asal 28A; Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2); Pasal 28D ayat (1); Pasal 28G ayat (1); Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 58 ayat (4) UU No. 18 Tahun 2009 pada perkara No.2/PUU-IX/2011 diuji dengan Pasal 27 ayat (2); Pasal 28A; Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Pasal-pasal pada pekara No. 129/PUU-XIII/2015 diuji dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945; Pasal 1 ayat (3); Pasal 24C ayat (1); Pasal 28A; Pasal 28H ayat (1); Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan khususnya Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) frase “unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”, dalamayat (4) frase mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional dan Pasal 68 ayat(4) “Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner”, melanggar konstitusi dan merugikan rakyat Indonesia. Lahirnya pasal ini mengabaikan prinsip-prinsip kedaulatan ekonomi, perlindungan, rasa aman dan keberlangsungan hidup rakyat Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945, khususnya alinea ke empat Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Mahkamah menilai Pasal 44 ayat (3) UU 18/2009 tidak bertentangan dengan UUD 1945.Terkait Pasal 59 ayat (2) UU 18 Tahun 2009 menyatakan, “Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan”, sementarayang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah frasa, “unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zona”; bahwa dalam negara kesejahteraan, Pemerintah harus ikut aktif dalam lalu lintas perekonomian, termasuk membentuk regulasi yang melindungi serta mendorong ke arah kesejahteraan masyarakat perlu penerapan keamanan maksimal (maximum security) apabila ingin melindungi bangsa, manusia, dan hewan di Indonesia. Hal yang diterangkan kedua ahli tersebut sejalan pula dengan pendapat ahli Dr. Ir. Rochadi Tawaf, M.S. yang mengemukakan bahwa karena PMK ditularkan melalui komoditi hewan secara airborne diseases,maka risiko terjangkit PMK sangat tinggi apabila mengimpor hewan atau produk hewan dari negara yang tertular. Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, frasa “atau zona dalam suatu negara”dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Terkait Pasal 59 ayat (4) UU 18/2009 yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon menentukan, “Persyaratan dan tata cara memasukan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional yang berbasis analisis risiko di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional”, yang menurut para Pemohon menunjukkan ketidakpastian hukum serta mengabaikan prinsip kedaulatanrakyat. Mahkamah menilai frasa “atau kaidah internasional” adalah benar tidak memberikan kepastian hukum oleh karena kaidah internasional mana yang dimaksud dan apakah kaidah internasional tersebut telah disetujui atau belum oleh Dewan Perwakilan Rakyat; Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka frasa “ataukaidah internasional”adalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang belum dituangkan di dalam perjanjian internasional dan sudah diratifikasi.
Jika dilihat dari pertimbangan hukum dan amar putusan perkara No. 137/PUU-VII/2009 dan No. 2/PUU-IX/2011 bersifat konstitusional bersyarat yang antara lain bertujuan untuk mempertahankan konstitsionalitas suatu ketentuan dengan syarat-syarat yang ditentukan MK dan syarat-syarat yang ditentukan oleh MK dalam putusan konstitusional bersyarat mengikat dalam proses pembentukan undang-undang. Dan pasal-pasal tersebut sudah direvisi menjadi UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 konklusinya bahwa Pasal 36E ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah
dalam putusan ini. Putusan ini bersifat inkonstitusional bersyaratdalam hal pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional, akan tetapi pasal tersebut akan menjadi konstitusional apabila syarat sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi.
Jadi perlu merevisi UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan ada Peraturan terkaitnya yang perlu direvisi seperti UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta segera membentuk Peraturan Pemerintah sebagai peratutan pelaksanaan dari UU No. 41 Tahun 2014.