Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah 
Konstitusi : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan 
jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Tanggal
2017-12-22
Tim Penyusun
No Author

-

-

Rekomendasi yang dapat diberikan dari hasil evaluasi ini berupa perbaikan substansi UU Ketenagalistrikan. Perbaikan ini hendaknya dituangkan dalam rencana perubahan atau penggantian UU Ketenagalistrikan dalam Program Legislasi Nasional untuk kumulatif terbuka maupun menjadi skala prioritas tahunan.
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah 
Konstitusi : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan 
Mineral dan Batubara
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Tanggal
2017-12-22
Tim Penyusun
No Author

-

-

1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) bahwa materi muatan yang harus diatur dengan UU berisi materi muatan mengenai tindak lanjut Putusan MK. Oleh karena itu, perlu direformulasi kembali materi muatan atas beberapa hal yang telah diputus MK dalam UU Minerba dengan status perubahan/penggantian. 2. Berdasarkan Putusan MK dan penggantian UU 32 Tahun 2004 menjadi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka DPR RI bersama Pemerintah harus menetapkan perubahan/penggantian UU Minerba ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menjadikan prioritas tahunan untuk dibahas bersama-sama agar tidak terjadi kekosongan hukum, terjamin kepastian hukum, dan penyelenggaraan pertambangan minerba yang tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945.