Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan 
Mahkamah 
Konstitusi : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 
Ketenagakerjaan
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tanggal
2017-11-29
Tim Penyusun
No Author

Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) adalah sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Merujuk dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), menyatakan bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir putusan yang bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 dilakukan oleh Pemohon yang merupakan pihak yang dirugikan atas berlakunya suatu undang-undang. Dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK juga menyatakan bahwa pada intinya terhadap pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, maka kepadanya diberikan hak untuk mengajukan pengujian undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi. Dimulai dari sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) hingga saat ini, telah banyak dilakukan pengujian terhadap materinya di Mahkamah Konstitusi, baik pengujian formil maupun materiil. Berdasarkan data yang telah berhasil dikumpulkan oleh Penulis, sampai dengan saat ini telah terdapat 10 (sepuluh) perkara yang dikabulkan permohonan pengujiannya oleh Mahkamah Konstitusi.

-

Memperhatikan beberapa simpulan di atas maka terdapat beberapa hal yang direkomendasikan, yaitu: 1. Presiden dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang perlu segera berinisiatif untuk melakukan penyempurnaan terhadap materi UU Ketenagakerjaan, baik melalui revisi sebagian atau penggantian undang-undang. Hal ini perlu dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai putusan Mahkamah Kontitusi dan juga agar substansi UU Ketenagakerjaan sesuai dengan jiwa UUD Tahun 1945. Selain itu, banyaknya materi UU Ketenagakerjaan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat juga telah menyulitkan warga negara untuk memahami secara utuh UU Ketenagakerjaan. 2. Pembentuk undang-undang dalam melakukan legislative review perlu mencermati pendapat hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusannya. Beberapa pertimbangan dan penafsiran yang substansial justru banyak dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam pendapat hukumnya daripada yang tergambar dalam amar putusan. Dengan demikian, materi muatan undang-undang yang akan dilakukan perubahan dapat sejalan dengan penafsiran Mahkamah Konstitusi.
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan 
Mahkamah 
Konstitusi : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang 
Hukum Acara 
Pidana
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal
2017-11-29
Tim Penyusun
No Author

Dalam sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia, aspek hukum implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 194 (UUD Tahun 1945). Ketentuan tersebut relatif tegas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan kembali, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final untuk menguji UU terhadap UUD Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik (Parpol) dan memutus sengketa hasil Pemilu. Implementasi kaidah-kaidah utama UUD Tahun 1945 bukan semata-mata tugas Mahkamah Konstitusi, tetapi kewajiban yang harus diemban secara kolektif oleh lembaga-lembaga negara lain seperti MPR, DPR, DPD dan Presiden maupun aktor negara lainnya. Di samping itu semua harus pula ada partisipasi aktif dari aktor-aktor non-negara sehingga implementasi putusan final Mahkamah Konstitusi memerlukan tindakan kolaboratif dan kesadaran kolektif yang melibatkan seluruh lembaga negara, aktor negara dan aktor non-negara. Ini harus ditopang oleh keyakinan kuat untuk melahirkan negara demokrasi konstitusional di bawah UUD Tahun 1945. Salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 adalah sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pengujian undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 (judicial review) merupakan salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menyelidiki dan menilai apakah materi suatu undang-undang tersebut bertentangan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah kekuasaan tertentu (verordenende macht) berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu, atau bahkan apakah peraturan perundang-undangan tersebut terdapat cacat formal dalam pembentukannya. Pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan pengujian yang cukup banyak diajukan di antara berbagai pengajuan permohonan pengujian Undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Terdapat 9 (sembilan) Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menguji KUHAP. Sebagian besar permohonan tersebut dikabulkan (kecuali permohonan pengujian atas Pasal 1 angka 2 KUHAP), dengan variasi amar putusan berupa: 3 (tiga) Putusan menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan bertentangan dengan UUD TAHUN 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, 6 (enam) menyatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional), dan tidak ditemukan putusan yang menyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).

-

Memperhatikan beberapa simpulan di atas maka terdapat beberapa hal yang direkomendasikan, yaitu: Presiden dan DPR RI sebagai pembentuk undang-undang perlu segera berinisiatif untuk melakukan penyempurnaan terhadap materi KUHAP, baik melalui revisi atau penggantian undang-undang. Hal ini perlu dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai putusan Mahkamah Kontitusi dan juga agar substansi KUHAP sesuai dengan jiwa UUD Tahun 1945. Selain itu, banyaknya materi KUHAP yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat juga telah menyulitkan warga negara untuk memahami KUHAP secara utuh.