Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan 
Mahkamah 
Konstitusi : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang 
Perubahan atas 
Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi : Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Tanggal
2017-11-27
Tim Penyusun
No Author

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) menegaskan, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum. Kaidah ini mengandung makna, bahwa hukum di negara Indonesia ditempatkan pada posisi yang strategis di dalam konstelasi ketatanegaraan. Berpijak pada sistem negara hukum, maka menurut Moh. Koesnardi dan Harmaily Ibrahim, bahwa peraturan ataupun ketentuan-ketentuan yang berlaku di dalam suatu negara hukum harus berdasarkan atau bersumberkan pada peraturan-peraturan yang lebih tinggi. Suatu konsekuensi logis bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum adalah terjaminnya kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menjalankan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan UUD Tahun 1945. Berdasarkan perubahan tersebut konstruksi kekuasaan kehakiman tidak lagi menjadi otoritas Mahkamah Agung (selanjutnya disebut MA) dan badan peradilan dibawahnya, tetapi juga oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Disamping perubahan yang bersifat krusial tersebut, amandemen UUD Tahun 1945 juga mengintroduksi pula suatu lembaga negara baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang disebut Komisi Yudisial (KY). Pembentukan KY sebagai salah satu wujud nyata perlunya keseimbangan dan kontrol diantara lembaga-lembaga negara dan penegasan terhadap prinsip negara hukum serta perlindungan HAM. UU KY muncul sebagai pelaksanaan amanah konstitusi yakni Pasal 24B UUD Tahun 1945. Pengaturan mengenai KY diatur secara khusus melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial (UU KY). Dalam perkembangannya ada beberapa pengaturan pasal di dalam UU KY yang dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 24B UUD Tahun 1945, khususnya terkait dengan independensi atau kemerdekaan KY dalam proses rekrutmen calon hakim agung dan calon anggota KY. Beberapa Pasal yang di uji materiil kan antara lain Pasal 18 ayat (4), Pasal 28 ayat (6), Pasal 28 ayat (3) huruf c, dan Pasal 37 ayat (1) UU KY.

-

Perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 18 ayat (4) 28D Pasal 28 ayat (6), Pasal 28 ayat (3) huruf c, dan Pasal 37 ayat (1) UU KY dengan menyesuaikan rumusan norma baru yang telah diputuskan oleh MK dalam pengujian pasal-pasal a quo. Perubahan tersebut hendaknya dituangkan dalam rencana perubahan UU KY, baik sebagai daftar kumulatif terbuka maupun dalam prolegnas prioritas tahunan.
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi:  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan 
dan Kewajiban Pembayaran Utang
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal
2017-11-27
Tim Penyusun
No Author

Kekuasaan Kehakiman telah diatur secara tegas didalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Tahun 1945) yang pada pokoknya menjelaskan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peranan yang cukup signifikan dalam peradilan Indonesia sebagai cabang kekuasaan kehakiman yang melaksanakan fungsi penegakan hukum terhadap pelaksanaan konstitusi dan aspek kehidupan kenegaraan. MK memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusanya bersifat final untuk menguji Undang-Undang (UU) terhadap UUD Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum serta memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD Tahun 1945 yang diperkuat didalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Jo Undang-Undang Nomor 2011 tentang Mahkamah Konstitusi. Pengujian suatu UU terhadap UUD tahun 1945 secara teoritis didasari pada norma hukum yang tidak boleh bertentangan dengan norma yang berada diatasnya oleh karena norma hukum yang lebih tinggi merupakan sumber hukum bagi norma hukum yang berada dibawahnya. Pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945 merupakan perlindungan hukum oleh negara terhadap rakyat yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya. Hal ini sejalan dengan yang diatur didalam Pasal 51 ayat (1) UU MK. Terkait dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) terdapat upaya dari pemohon untuk melakukan pengujian. Tercatat ada 2 (dua) putusan MK terkait UU Kepailitan yaitu; (1) Perkara No. 071/PUU-II/2004; dan (2) Perkara No. 001-002/PUU-III/2005 yang menguji pasal-pasal diantaranya Pasal 2 ayat (5), Pasal 6 ayat (3), Pasal 223, dan Pasal 224 ayat (6) UU Kepailitan yang pada pokoknya pasal-pasal tersebut mengatur mengenai hak panitera untuk menolak mencatat permohonan pailit yang menyangkut keharusan adanya izin Menteri Keuangan jika hendak mempailitkan perusahaan asuransi dan izin Gubernur Bank Indonesia untuk mempailitkan bank, yang mana dalam Putusanya MK mengabulkan sebagian dan untuk sebagian lagi menolak permohonan dari Pemohon tersebut.

-

Rekomendasi yang dapat diberikan dari hasil evaluasi ini berupa perbaikan substansi UU Kepailitan terutama dengan memperbaiki syarat pengajuan pailit yang dinilai masih terlalu longgar dan tidak bersifat fixed dan perlunya instrument instrument uji pailit (insolvency test) sebagaimana yang dianut oleh beberapa negara seperi USA, Jepang, dan Inggris. Perbaikan ini hendaknya dituangkan dalam rencana perubahan atau penggantian UU Kepailitan dalam Program Legislasi Nasional untuk kumulatif terbuka maupun menjadi skala prioritas tahunan.