Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Analisa dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Analisa dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tanggal
2023-01-26
Tim Penyusun
No Author

File Terlampir.

-

File Terlampir.
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Analisis dan Evaluasi Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal
2023-01-26
Tim Penyusun
No Author

Dalam kurun waktu 5 (lima) tahun keberlakuan UU Pemilu (Tahun 2017-2022), UU Pemilu pernah dilakukan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana terdapat 2 (dua) putusan yang mengabulkan, diantaranya Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 32/PUU-XVIII/2021.

-

1. Terhadap Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU”, perlu ditindaklanjuti dan dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang sebagai akibat dari adanya Putusan MK dalam perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Perubahan tersebut dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 harus dimaknai “Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual, adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru”. Dengan demikian Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dimaksud dalam amar putusan MK Nomor 55/PUUXVIII/2020. Hal tersebut sesuai dengan amanat dari ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Pembentukan PUU yang menyatakan bahwa, “Materui muatan yang harus diatur dengna Undang-Undang berisi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi.” Perubahan terhadap UU Pemilu dituangkan dalam rencana perubahan UU Pemilu baik dalam daftar kumulatif terbuka maupun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahunan. 2. Terhadap Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu perlu ditindaklanjuti dan dilakukan perubahan oleh pembentuk undang-undang sebagai akibat dari adanya Putusan MK dalam perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021. Perubahan tersebut dengan merujuk pada Putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021 yakni “Pasal 458 ayat (13) UU Pemilu harus dimaknai “Putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (10) mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu adalah merupakan keputusan pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final, yang dapat menjadi objek gugatan di peradilan TUN”. sehingga pasal-pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana dimaksud dalam amar putusan MK Nomor 32/PUU-XIX/2021. Hal tersebut sesuai dengan amanat dari ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU PPP. 3. Perubahan terhadap UU Pemilu dituangkan dalam rencana perubahan UU Pemilu baik dalam daftar kumulatif terbuka maupun dalam prolegnas prioritas tahunan.