Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Perlindungan TKI Perempuan Sektor Informal
Perlindungan TKI Perempuan Sektor Informal
Tanggal
2017-10-01
Penulis
177

Secara sistematis dan kritis penulis menyatakan bahwa perlindungan terhadap TKI perempuan sektor informal adalah masalah yang kompleks, terutama penempatan di Arab Saudi dan Malaysia, sehingga penangangannnya juga membutuhkan kehati-hatian seluruh pemangku kepentingan yang terkait. Oleh karena itu juga tidak dapat dilakukan secara parsial.
Kesiapan Lembaga Penyiaran Melaksanakan Digitalisasi Penyiaran
Kesiapan Lembaga Penyiaran Melaksanakan Digitalisasi Penyiaran
Tanggal
2017-09-29
Penulis
181

Dari hasil studinya, penulis menyimpulkan digitalisasi penyiaran merupakan suatu keniscayaan untuk memajukan penyiaran yang masih berbasis sistem siaran analog hingga saat ini, menuju penyiaran berbasis digital.
Sistem Pemilu di Indonesia Antara Proporsional dan Mayoritarian
Sistem Pemilu di Indonesia Antara Proporsional dan Mayoritarian
Tanggal
2016-07-11
Penulis
185

Proses pembuatan undang-undang Pemilu oleh DPR dan Pemerintah selama ini cenderung tidak memperlakukan sistem pemilihan umum secara komprehensif. Proses penyelenggaraan Pemilu tidak disusun berdasarkan parameter Pemilu yang jelas. Satu-satunya tahap yang diatur dengan prinsip yang jelas adalah pemungutan dan penghitungan suara di TPS . Prinsip yang mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak hanya enam asas Pemilu yang disebutkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, tetapi juga dua asas tambahan, yaitu transparan dan akuntabel. UU Pemilu mengatur soal kampanye dan dana kampanye Pemilu beserta larangan dan sanksinya. Akan tetapi karena dirumuskan tidak berdasarkan parameter Pemilu demokratik yang jelas, maka tidak hanya ketentuan tentang kampanye dan dana kampanye banyak mengandung kekosongan hukum tetapi juga mekanisme penegakan ketentuan tersebut. Lain halnya bila ketentuan kampanye dan dana kampanye tersebut berdasarkan parameter yang jelas, seperti ‘persaingan yang bebas dan adil antar peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih agar memberikan suara kepada mereka,’ akan dapat disusun ketentuan, larangan, sanksi dan mekanisme penegakan hukum yang tepat. Terdapat dua pesan yang hendak disampaikan dalam menyusun UU Pemilu, khususnya sistem pemilihan umum anggota DPR dan DPRD. Pertama, sepakati dan tetapkan lebih dahulu parameter Proses Pemilu Demokratik baru kemudian merumuskan ketentuan, larangan dan sanksi sebagai penjabaran setiap parameter. Dan kedua, sepakati dan tetapkan lebih dahulu tujuan yang hendak dicapai (mengenai berbagai aspek sistem politik demokrasi: sistem kepartaian, sistem perwakilan politik, efektivitas pemerintahan, perilaku memilih, dan sebagainya) baru kemudian dipilih disain sistem pemilihan umum untuk mencapainya. Selain itu, berbagai tujuan yang hendak dicapai belum tentu konsisten satu sama lain. Karena itu, keputusan tentang apa yang menjadi prioritas harus disepakati lebih dahulu sebelum memilih disain sistem pemilihan umum.