Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Penyadapan dalam Hukum di Indonesia: Perspektif <i>Ius Constitutum</i> dan <i>Ius Constituendum</I>
Penyadapan dalam Hukum di Indonesia: Perspektif <i>Ius Constitutum</i> dan <i>Ius Constituendum</I>
Tanggal
2016-07-11
Penulis
188

Polemik kewenangan penyadapan oleh KPK mengingatkan kita pada polemik mengenai keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang juga bermuara pada putusan <i>judicial review</i> Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Desember 2006 yang tidak menghapus Pengadilan Khusus Tipikor, melainkan memerintahkan pembentukan UU Pengadilan Khusus Tipikor. Polemik ini bermula dari lahirnya UU tentang Pemberantasan Korupsi yang baru (UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001) yang kemudian disusul dengan lahirnya UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Setelah itu, penanggulangan korupsi mulai terlihat lebih “bertaji” karena hadirnya KPK dan pengadilan korupsi. Buku yang ditulis oleh Puteri Hikmawati dengan judul “Penyadapan dalam Hukum di Indonesia: Perspektif <i>Ius Constitutum</i> dan <i>Ius Constituendum”</i> ini sangat menarik untuk disimak lebih lanjut, karena menguraikan secara komprehensif masalah penyadapan mulai dari kontroversinya di masyarakat dan bagaimana polemik ini juga mengarah pada pengaturannya dalam RUU KUHAP dan UU KPK. Menariknya, pembahasannya tidak terbatas pada bagaimana masalah penyadapan ini diatur di dalam hukum positif di Indonesia, tetapi juga menyajikan pembahasan mengenai pengaturan penyadapan di beberapa negara lain. Bagaimanapun, penyadapan memang dibutuhkan untuk pengungkapan sejumlah kasus korupsi yang tertata rapi, terorganisasi, dan sistematis. Perbuatan korupsi semacam ini sangat sulit untuk dibuktikan, sehingga terobosan seperti penyadapan menjadi penting bagi penyidik.
Pendidikan Pesantren: Pola Pengasuhan, Pembentukan Karakter, dan Perlindungan Anak
Pendidikan Pesantren: Pola Pengasuhan, Pembentukan Karakter, dan Perlindungan Anak
Tanggal
2016-07-11
Penulis
190

Pesantren sebagai subsistem pendidikan nasional merupakan lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Menurut Nurcholish Madjid, secara historis pesantren tidak hanya identik dengan makna keislaman tetapi juga mengandung makna keaslian <i>(indigenous)</i> Indonesia, mengingat sebelum datangnya Islam ke Indonesia, lembaga serupa pesantren sudah tumbuh di Indonesia dan Islam tinggal meneruskan, melestarikan, dan mengislamkannya. Jadi pesantren merupakan hasil penyerapan akulturasi kebudayaan Hindu-Budha dan kebudayaan Islam yang kemudian menjelma menjadi lembaga pesantren yang kian hari semakin dinamis seperti dewasa ini. Buku yang ditulis oleh A. Muchaddam Fahham menjelaskan kepada kita kontribusi pesantren dalam pendidikan di Indonesia. selain itu, ia berharap pesantren dapat melakukan reformasi diri agar proses pendidikan yang selama ini telah dipraktikkan mampu menghadirkan pendidikan Islam alternatif yang ramah anak. Karena itu, tak heran jika dalam buku ini penulisnya secara panjang lebar mengurai seluk beluk pesantren mulai dari sistem pendidikan pesantren, pola pengasuhan anak, pembentukan karakter, hingga praktik perlindungan anak di pesantren.
Keberlanjutan Pengembangan Infrastruktur dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Keberlanjutan Pengembangan Infrastruktur dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Tanggal
2016-07-11
Penulis
172

Buku dengan judul “Keberlanjutan Pengembangan Infrastruktur dalam Mendukung Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia” yang ditulis Mandala Harefa dinilai terbit pada saat yang tepat. Tema utama yang diusung dalam buku ini adalah pentingnya menjaga konsistensi kebijakan oleh pemerintah, terkait pembangunan infrastruktur melalui program MP3EI yang dilakukan pemerintah sebelumnya. Dalam tataran operasional sangat dimungkinkan untuk dilakukan adaptasi dan dirumuskan kembali skala prioritasnya disesuaikan dengan visi-misi dan prinsip dasar Nawacita 2015- 2019. Konsistensi kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan kepercayaan investor, namun tetap sejalan dengan gagasan pemerintah untuk meningkatkan konektivitas ekonomi nasional dengan sasaran mendorong pembangunan dan pertumbuhan inklusif yaitu pertumbuhan berkualitas dengan tetap menjaga pemerataan pembangunan antarwilayah.