Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Humas Parlemen Konsep dan Aplikasi
Humas Parlemen Konsep dan Aplikasi
Tanggal
2016-07-11
Penulis
199

Informasi tentang berbagai aktivitas DPR dan alat kelengkapannya jelas bukan informasi yang menarik bagi khalayak pada umumnya. Tapi informasi itu sangat bermakna bagi kalangan wartawan karena dari informasi itulah, wartawan akan menggali informasi lebih dalam dan luas tentang isu-isu aktual yang menyangkut kepentingan pembaca. Pendekatan yang komprehensif dalam melahirkan buku ini, dengan menjabarkan definisi kehumasan dari berbagai perspektif ilmuwan komunikasi, ditambah telaah komparatif tentang strategi kehuman parlemen dari negara Turki dan Australia, serta dilengkapi penyajian hasil penelitian lapangan lewat studi kasus sejumlah lembaga DPRD di Tanah Air, menjadikan buku ini sebagai sumber informasi yang multi-dimensional.
Posisi Birokrasi Dalam Persaingan Politik Pemilukada
Posisi Birokrasi Dalam Persaingan Politik Pemilukada
Tanggal
2015-01-02
Penulis
171

Era otonomi daerah yang berkembang luas saat ini telah melahirkan optimisme bagi masa depan demokrasi di Indonesia. Hal yang mendasar dari optimisme semacam ini tentu didasari oleh keinginan kuat dalam rangka mendorong partisipasi rakyat dalam proses pengambilan kebijakan yang lebih luas dibandingkan saat sistem sentralisasi pernah diterapkan di masa sebelumnya. Pemilukada menempatkan keinginan partisipasi rakyat tersebut menjadi hal yang paling menentukan dalam menggerakkan instrumen politik partisipasi rakyat lainnya dalam pemerintahan. Kekuatan mesin penggerak partisipasi politik dari pemilukada juga dituntut untuk bersinergi secara positif bagi kinerja birokrasi pemerintah daerah (pemda) yang dapat melaksanakan tugas dan kewenangan masing-masing unit organisasinya secara profesional. Kondisi birokrasi yang professional menjadi salah satu ciri dari kapasitas dan sekaligus kemampuan dari jajaran aparatnya dalam memberikan pelayanan publik secara maksimal serta berusaha steril dari segala macam intervensi politik kepentingan kekuatan-kekuatan politik yang ada. Konteks tuntutan professional kinerja birokrasi dan posisinya yang netral dalam politik, tampaknya masih menjadi sesuatu yang rentan di kurun waktu penyelenggaraan pemilukada. Jaringan patronase politik dari para elit baik di pusat maupun di daerah masih menjadi faktor determinan dalam alokasi resources birokrasi yang seharusnya mampu berperilaku atas dasar bagi kepentingan seluruh elemen masyarakat lokal, tanpa kecuali. Ruang lingkup jaringan patronase politik tersebut bukan berjalan dalam poros yang tunggal, melainkan berkembang secara beragam, dan ini menjadi warna persaingan antar kekuatan politik dan masing-masing pasangan calon yang dijagokannya. Spektrum politik persaingan tidak saja berlangsung dalam tataran formal antar kekuatan politik partai atau gabunganpartai, maupun melalui jalur perseorangan, tetapi juga secara operasional politik dengan membawa serta para pendukung tim suksesnya yang berada dalam skala yang luas, Sebagai akibat dari campur tangan politisi ke dalam birokrasi, maka iklim persaingan di antara para birokrat pun menjadi tidak sehat. Bukan hal aneh, ketika usai pemilukada, berbagai pergeseran dan mobilitas karier antar aparat, serta bahkan tindakan emosi, terjadi di antara mereka yang sebelumnya dianggap pendukung atau sebaliknya sebagai bukan merupakan pendukung kepala daerah pemenang pilkada. Iklim persaingan semacam ini jelas dapat merusak jalur perjalanan karier pegawai negeri sipil (PNS) di daerah yang sudah di desain dalam format birokrasi secara profesional. Di samping itu, beban anggaran negara di APBD dan APBN juga menjadi persoalan tersendiri, ketika kepala daerah harus mengakomodasi paraloyalisnya untuk juga masuk ke birokrasi, menduduki pos-pos strategis, dan bahkan terbanyak adalah melalui jalur tenaga honor setempat. Pola pengisian formasi PNS sebagai akibat pemilukada yang sarat dengan potensi politik uang jelas tidak akan menempatkan birokrasi yang berperan sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Sebaliknya, birokrasi menjadi sangat berorientasi kepada kekuasaan dan biasanya mentransformasikan kepentingan rezim pengusaha-penguasa dalam proses pengambilan kebijakan. Hal ini tidak lain dari cerminan lemahnya fundamental politik kepartaian di Indonesia dan pola demokrasi lokal yang masih berada di tingkatan prosedural. Taruhan bagi peran birokrasi sebagai agent of society development yang gagal, adalah posisi kepentingan pelayanan publik menjadi sangat minim. Apalagi, dengan pendanaan politik pemilukada yang sarat dengan dugaan politik uang yang merupakan hasil korupsi, peran ini menjerumuskan otonomi daerah menjadi sekedar ajang bagi- bagi kekuasaan dan uang di antara aktor-aktor politik yang terlibat. Menyadari bahaya dari jebakan politik partisan tadi, maka sudah tentu reformasi pilkada melalui ketentuan perundang-undangan dan perilaku politik lokal yang kondusif bagi kematangan pemerintahan daerah, menjadi jawaban yang sangat bermakna strategis. Buku ini mencoba menguraikan aspek-aspek persoalanitu, dan sekaligus elaborasi lebih lanjut dari setiap hal- hal yang mendasar dari jawaban reformasi pemilukada
The Indonesian Military Response to Reform in Democratic Transition: A Comparative Analysis of Three Civilian Regimes 1998-2004
The Indonesian Military Response to Reform in Democratic Transition: A Comparative Analysis of Three Civilian Regimes 1998-2004
Tanggal
2014-11-10
Penulis
160

Indonesia, a geographically vast country comprised of more than 17,000 islands and with high levels of diversity in terms of ethnicity, language, and religion, has a strategic position in Southeast Asia. The country, which was occupied by the Netherlands for more than 350 years and by Japan for about three years, proclaimed its independence in 1945, and gained full sovereignty in 1949. Indonesia had its first experience with the democratic process by holding fair, democratic, and direct legislative elections in 1955 for the first time ever.