Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Dinamika Keterbukaan Informasi Publik
Dinamika Keterbukaan Informasi Publik
Tanggal
2017-09-29
Penulis
203 212 181 194 199

Transparansi dan akuntabilitas sangat erat kaitannya dengan partisipasi. Transparansi berarti terbukanya akses bagi seluruh masyarakat terhadap semua informasi suatu manajemen sistem informasi publik. Dengan adanya informasi yang terbuka maka akan memudahkan kontrol sosial dari warga. Akuntabilitas dimaknai sebagai pertanggungjawaban suatu lembaga kepada publik atas keberhasilan maupun kegagalan melaksanakan misi/tugas yang telah diembannya. Partisipasi dimaknai sebagai hak warga masyarakat untuk terlibat dalam proses pengambilan keputusan dan setiap langkah pembangunan partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi dan pelestarian, sehingga masyarakat bukan penerima manfaat melainkan sebagai agen perubahan dan pembangunan.
Reformulasi Kebijakan Sektor Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Globalisasi
Reformulasi Kebijakan Sektor Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Globalisasi
Tanggal
2017-09-28
Penulis
182 211 228 172 248 195 197 230 213

Dalam konteks liberalisasi perdagangan yang diindikasikan oleh dibangunnya kerja sama perdagangan bilateral, kawasan perdagangan, serta perdagangan bebas regional dan global perlu dilakukan penguatan dan bahkan reformasi kebijakan pembangunan ekonomi sektoral. Penguatan dan reformasi kebijakan dapat mencakup sektor strategis utama dan sektor strategis pendukung ekonomi nasional. Sektor strategis utama yang dipertimbangkan dalam buku ini adalah sektor migas, sektor pariwisata, sektor UMKM, koperasi, dan industri benih hortikultura. Sebagai komplementasinya, dilakukan penguatan dan reformasi sektor strategis pendukung yang memegang peran penting sebagai fasilitasi dan pendorong sektor riil. Dalam konteks ini meliputi sektor keuangan dan perbankan, penyediaan dan akses listrik, pengelolaan aset dan penyertaan modal negara, ekonomi digital, dan pelaksanaan liberalisasi perdagangan. Penguatan dan reformulasi kebijakan dapat mencakup aspek paradigma dan strategi, dimensi regulasi, tata kelola, penyertaan modal negara, divestasi PMA, dan pengembangan pemasaran serta perdagangan. Di era globalisasi, setiap negara dituntut menerapkan keterbukaan ekonomi, yaitu keterbukaan perdagangan maupun keterbukaan keuangan, dengan sasaran akselerasi kelancaran arus mobilitas barang dan modal antarnegara dan kawasan. Indonesia telah meratifikasi sejumlah kesepakatan perdagangan internasional baik kerja sama bilateral, regional, dan multilateral, sehingga harus menerapkan sejumlah kebijakan seperti penurunan hambatan tarif dan penghapusan hambatan nontarif seperti kuota impor. Dalam konteks kedaulatan dan kemandirian ekonomi nasional perlu dilakukan adaptasi dan reformasi kebijakan liberalisasi sehingga tetap sejalan dengan upaya mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif dan berkelanjutan
Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam Nasional
Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam Nasional
Tanggal
2017-09-27
Penulis
207 206 216 163 227 184

Buku dengan judul “Pengelolaan Energi Dan Sumber Daya Alam Nasional” mengusung dua subtema penting, yakni: (1) Politik energi dan ketenagalistrikan nasional; dan (2) Penguatan subsistem pendukung ketahanan energi nasional. Pengelolaan ketahanan dan/atau kemandirian energi dan ketenagalistrikan nasional membutuhkan kemauan politik pemerintah yang kuat. Melalui kemauan politik negara yang kuat tersebut pada akhirnya menjadi modalitas yang berharga dalam mengawal pelaksanaan kebijakan energi secara nasional. Dengan demikian, pengelolaan ketahanan dan/atau kemandirian energi dan ketenagalistrikan nasional diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi masyarakat dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan nasional. Buku ini terdiri dari dua bagian utama. Bagian pertama buku ini akan menjelaskan politik energi dan kelistrikan nasional. Isu pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengelola energi dan sumber daya mineral tidak diragukan merupakan hal menarik. Pasca-penetapan Undang-Undang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) No. 23 Tahun 2014, mengakibatkan terjadinya beberapa perubahan terutama mengenai pembagian kewenangan urusan pemerintahan. Dalam hal pembagian urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas bumi dalam daerah kabupaten/ kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Adapun kewenangan dalam pembentukan Perda terkait ESDM, pemberian izin (kecuali panas bumi), pembinaan dan pengawasan yang dulu dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota, sekarang dialihkan ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Selain itu, lahirnya UU Pemda No. 23 Tahun 2014 dianggap kurang sejalan dengan asas desentralisasi dan tujuan otonomi daerah, yaitu dengan mengembalikan kewenangan daerah terutama kabupaten/kota ke tangan pusat dan provinsi, padahal salah satu tujuan dari otonomi daerah adalah mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat. Oleh karena itu, bagaimana pembagian kewenangan pemerintah dalam pengelolaan kebijakan energi nasional pascaperubahan kewenangan dalam UU Pemda No. 23 Tahun 2014 terutama terkait otonomi daerah dalam rangka menjaga ketahanan energi nasional.