Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Mengenal Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Mengenal Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tanggal
2019-10-04
Penulis
2034

Seiring dengan perubahan organisasi sistem pendukung maka seluruh dukungan keahlian yang sebelumnya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI akan dilaksanakan oleh Badan Keahlian DPR RI sebagaimana disebutkan dalam Pasal 413 Ayat 2, Undang-undang MD3 bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI, dibentuk Badan Keahlian DPR RI. Pada Badan Keahlian, pelaksanaan tugas dan fungsi untuk dukungan pelaksanaan fungsi anggaran DPR RI dilaksanakan oleh Pusat Kajian Anggaran. Pusat Kajian Anggaran secara resmi terbentuk setelah disahkannya Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI. Sesuai dengan Peraturan Sekjen tersebut, tugas Pusat Kajian Anggaran adalah mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas DPR RI di bidang perancangan APBN.Tugas dan fungsi pusat kajian anggaran adalah memberikan pelayanan keahlian kepada DPR RI secara optimal