Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Kajian, Analisis, dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Kajian, Analisis, dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Tanggal
2019-04-18
Tim Penyusun
No Author

Permasalahan kesehatan mencakup bidang yang sangat luas dan multisektor, oleh karena itu, dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2019 (Rakerkesnas 2019) di Jakarta telah ditetapkan beberapa isu utama kesehatan yang harus diprioritaskan yaitu: 1. Angka kematian ibu/AKI- angka kematian neonatal/AKN, 2. Penyakit tidak menular (PTM), 3. Stunting, 4. Imunisasi, 5. Tuberkulosis (TB), 6. Digital health/e-health, 7. Kesiapan menghadapi bencana (pra dan post), 8. Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dan obat, 9. Jaminan kesehatan nasional/JKN (fasilitas kesehatan tingkat pertama/FKTP dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut/FKRTL), dan 10. Community engagement. Selain itu, terdapat 18 pasal/ayat yang belum diterbitkan peraturan pelaksananya oleh Pemerintah. UU Kesehatan juga telah beberapa kali diuji oleh MK yaitu: Pasal 108 ayat (1) dan Penjelasannya, Pasal 199 ayat (1), Penjelasan Pasal 114, dan Penjelasan Pasal 115 ayat (1).

1. Aspek Substansi Terdapat masalah substansi/norma dalam UU Kesehatan yang berdasarkan indikator norma yang berpotensi disharmoni, ketidakjelasan rumusan dan inkonsistensi. 2. Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan Kurang optimalnya koordinasi kementerian/lembaga di tingkatan pusat, disinkronisasi pelaksanaan program kesehatan di pusat dan daerah akibat diterapkannya kebijakan otonomi daerah, kelembagaan BPKN tang tidak efektif, minimnya ketersediaan tenaga pengawas dan PPNS. 3. Aspek SDM, Sarana dan Prasarana Permasalahan terkait kekurangan dan ketidakmerataan tenaga kesehatan, prinsip-prinsip profesionalisme tenaga kesehatan masih terabaikan, dan kurangnya perlindungan tenaga kesehatan atas dugaan kelalaian dan malpraktik. 4. Aspek Anggaran Pengalokasian dan pemanfaatan anggaran di bidang kesehatan tersebut tidak sesuai dengan amanat UU Kesehatan, yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. 5. Aspek Budaya Hukum Peningkatan kesadaran masyarakat yang merupakan tujuan utama pelaksanaan pelayanan kesehatan promotif dan preventif sejauh ini dapat dikatakan belum berhasil dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan dan masih tingginya masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan dikarenakan perilaku atau gaya hidup yang tidak mengedepankan kesehatan.

1. Aspek Substansi Hukum a. Mengubah: Pasal 1 angka 4; Pasal 1 angka 9; Pasal 3; Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3); Pasal 46; Pasal 47; Pasal 48 ayat (1); Pasal 52; Pasal 75 ayat 2 huruf b; Pasal 87 ayat (1) dan (2); Pasal 98 ayat (1); Pasal 98 ayat (3); Pasal 111; Pasal 139; Pasal 144 ayat (2); Pasal 183; Pasal 188 ayat (2); Pasal 190 ayat (1); Pasal 191; Pasal 200. b. Melakukan sinkronisasi pengaturan UU Kesehatan dengan ketentuan UU Tenaga Kesehatan, UU Pemda, UU Rumah Sakit, UU PPPK, UU SJSN, UU PB dan Putusan MK Nomor 82/PUU-XIII/2015. 2. Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan a. Meningkatkan komitmen Pemerintah maupun Pemerintah daerah untuk mengimplementasikan setiap kebijakan dibidang kesehatan; b. Penguatan koordinasi dan kerjasama antar setiap intansi/lembaga yang diatur di dalam UU Kesehatan; c. Membentuk BPKN sebagai amanat langsung dari diberlakukannya UU Kesehatan; dan d. Mempertegas mekanisme pengawasan dan penegakan hukum dalam UU Kesehatan. 3. Aspek Sarana dan Prasarana perlu peningkatan komitmen dari Pemerintah maupun pemerintah daerah dalam pemenuhan SDM di bidang kesehatan dan pemenuhan sarana dan prasarana sebagai penunjang akses dan kualitas pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesejatan rujukan, dan pelayanan kefarmasian guna mendukung pelaksanaan kesehatan di Indonesia. 4. Aspek Pendanaan a. Mendorong Pemerintah untuk lebih mengeksplorasi sumber-sumber pembiayaan lain untuk bidang kesehatan selain dari APBN, APBD, dan mobilisasi dana JKN dan dimanfaatkan sebagian besar untuk pelayanan promotif dan preventif. b. Mendorong Pemerintah untuk menetapkan persentase alokasi anggaran kesehatan yang lebih tinggi dalam APBN dan mempriritaskan pada program preventif dan promosi kesehatan. c. Perlu adanya sebuah lembaga yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk mengawasi sumber, alokasi, dan pemanfaatan pembiayaan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah terutama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. 5. Aspek Budaya Hukum dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih peduli pada kondisi kesehatannya dan pemberian edukasi serta penyampaian informasi yang tuntas oleh pemerintah, pemerintah daerah dan tenaga kesehatan.
Kajian, Analisis, dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kajian, Analisis, dan Evaluasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tanggal
2019-02-07
Tim Penyusun
No Author

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 UU SJSN (setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 007/PUU-III/2005), pelaksanaan 5 (lima) program jaminan sosial tersebut perlu diselenggarakan oleh badan penyelenggara yang dibentuk dengan undang-undang. Badan penyelenggara yang dimaksud harus sesuai dengan prinsip dalam UU SJSN untuk mewujudkan tujuan sistem jaminan sosial yang dicita-citakan. Badan penyelenggara yang dimaksud oleh UU SJSN adalah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang telah ditetapkan dalam UU SJSN, yaitu PT. Jamsostek (Persero), PT. Askes (Persero), PT. Taspen (Persero), dan PT. ASABRI (Persero). Oleh karena itu, untuk melaksanakan amanat UU SJSN maka dibentuklah BPJS melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). Undang-undang ini telah berlaku selama 7 (tujuh) tahun sejak diundangkan, maka itu kiranya sangat perlu dilakukan pemantauan untuk memperoleh berbagai fakta dan evaluasi agar dapat diketahui efektifitas dan perbaikan yang perlu dilakukan guna meningkatkan capaian pelaksanaan jaminan sosial nasional yang dicita-citakan.

Bahwa pelaksanaan UU BPJS tidak optimal karena terdapat kendala/masalah yang diantaranya adalah sebagai berikut: 1). Adanya transformasi kelembagaan badan pelaksana jaminan sosial dari ketentuan yang ada dalam UU SJSN yang mengatur adanya penyesuaian badan-badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk melalui UU SJSN menjadi peleburan badan-badan tersebut dalam lembaga BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; 2). Ketidaksesuaian ketentuan dan pelaksanaan UU BPJS dengan ketentuan UU SJSN; 3). Tujuan sistem jaminan sosial yang masih belum dapat dicapai; 4). Kesulitan pengefektifan pelaksanaan ketentuan dalam UU BPJS seperti pelaksanaan kewenangan BPJS; dan 5). Hubungan kerjasama badan pelaksana jaminan sosial dengan instansi pemerintaham dalam rangka mengoptimalkan capaian kesejahteraan rakyat melalui program jaminan sosial.

UU BPJS perlu diubah untuk disesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh UU SJSN yang merupakan dasar hukum pembentukan UU BPJS dan menyesuaikan dengan pertimbangan hakim dan putusan mahkamah konstitusi atas pengujian UU SJSN dan UU BPJS agar pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional dapat mencapai tujuannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.