Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Kajian dan Analisis Pemantauan Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Kajian dan Analisis Pemantauan Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Tanggal
2017-11-06
Tim Penyusun
No Author

Penanaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Pada bidang investasi, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) menerapkan prinsip- prinsip dan komitmen internasional di bidang investasi yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penanam modal seperti perlakuan non diskriminasi antara penanam modal dalam negeri dan asing dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Permasalahan pokok yang menjadi kendala dalam penananam modal adalah pelayanan terpadu satu pintu. Dengan berlakunya UU PM menjadi payung hukum kegiatan penanaman modal yang mengatur lingkup sektor yang luas dan mengatur hal-hal pokok terkait ketenagakerjaan, bidang usaha, pengembangan penanaman modal bagi UMKM dan koperasi, fasilitas, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, dan penyelenggaraan urusan penanaman modal.

1. Perkembangan investasi di Indonesia cukup membanggakan, namun masih terdapat kendala diantaranya permasalahan: a. perizinan investasi; b. infrastruktur; c. kepastian hukum; d. pertanahan; e. tenaga kerja. 2. Dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pemerintah daerah belum mengacu pada Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 3. PTSP belum dilaksanakan secara maksimal oleh pemerintah daerah. Dalam bidang ketenagakerjaan implementasinya masih terdapat disharmoni antara UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Penanaman Modal. 4. Daftar bidang usaha terbuka dan tertutup tidak mencakup investasi tidak langsung/portofolio sehingga berpeluang terciptanya kepemilikan saham 100 persen milik investor asing melalui transaksi pasar modal. Hal ini dapat mengarah pada kemungkinan bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh modal asing. 5. Pencadangan usaha untuk UMKM dan koperasi belum dilaksanakan. 6. Pemberian dan perpajangan hak atas tanah bagi keperluan penanaman modal yang baru sudah mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 7. Penyelesaian sengketa dalam penanaman modal lebih banyak diselesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

1. UU Penanaman Modal masih relevan dengan kondisi saat ini karena pengaturannya sudah cukup mengakomodir bagi kepentingan Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing. 2. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 21/PUU-V/2007 dan 22/PUU-V/2007 yang menyatakan Pasal 22 ayat (1), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (4) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka mengenai periijinan pemanfaatan tanah sudah mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kajian, Analisis, dan Evaluasi UU No. 24 Tahun 2007 tentang 
Penanggulangan Bencana
Kajian, Analisis, dan Evaluasi UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
Tanggal
2017-11-02
Tim Penyusun
No Author

Selama berlakunya UU Penanggulangan Bencana sejak tahun 2007, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana antara lain: (Dalam Bab I) a. Isu Utama per aspek : Aspek substansi: - Adanya ketentuan yang harus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat - Multitafsir, dan - Tumpang tindih kewenangan structural; Aspek kelembagaan: - Kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana (BPB) - Pelaksanaan fungsi koordinasi BNPB dan BPBD, dan - Manajemen sumber daya manusia BPBD; Aspek Pendanaan: - Pengaturan tentang pendanaan penyelenggaraan penanggulanggan bencana - Pengalokasian dana penyelenggaraan penaggulangan bencana; Aspek Sarana dan Prasarana: - keterbatasan alat dan daya jangkau - Pengadaan alat pendeteksi dini tsunami - Keterediaan lahan relokasi; Aspek Budaya Hukum: - Peningkatan kapasitas dan kemandirian masyarakat terhadap bencana - peranan instansi pada penyelenggaraan penanggulangan bencana. b. Putusan MK NONE c. Perlak belum diterbitkan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden d. Prolegnas urutan ke-173

Pelaksanaan UU Penanggulangan Bencana sejak tahun 2007 terdapat permasalahan dalam implementasinya, antara lain: a. Aspek Substansi Hukum - Adanya ketentuan pasal yang harus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat yaitu Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 4, Pasal 4, Pasal 5 - Adanya ketentuan pasal yang multitafsir yaitu Pasal 6 huruf e, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf d, Pasal 21 huruf a, Pasal 36 ayat (2), Pasal 38 huruf a - Adanya tumpang tindih kewenangan structural b. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum Kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana - Belum terbentuknya unsur pengarah dalam setiap BPBD dikarenakan lamanya proses pemilihan unsur pengarah akibat tumpang tindih kewenangan sekretaris daerah sebagai kepala BPBD sekaligus sebagai unsur pengarah. - Amanat UU Penanggulangan Bencana kepada pemerintah daerah untuk membentuk BPBD tidak sejalan dengan amanat UU Pemerintah Daerah yang memberikan opsi kepada pemerintah daerah untuk membentuk organisasi perangkat daerah yang berpotensi beririsan dengan kewenangan BPBD. Pelaksanaan fungsi koordinasi BNPB dan BPBD - Tidak semua bencana ditangani oleh BNPB/BPBD - Pasal 18 ayat (2) menunjuk eselon Ib pada tingkat provinsi yang hanya dimiliki oleh jabatan sekretaris daerah sebagai ex officio kepala BPBD, mengakibatkan berimplikasi pada terhambatnya sekretaris daerah menjalankan tugas secara maksimal - BPBD yang bukan instansi vertikal dengan BNPB dan merupakan OPD mengakibatkan sulitnya koordinasi dan ketergantungan terhadap kebijakan pemerintah daerah Manajemen sumber daya manusia BPBD Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana mengharuskan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia yang mumpuni. Mutasi sumber daya manusia dan jabatan BPBD yang menyesuaikan kebutuhan Kepala Daerah mengakibatkan SDM terlatih di BPBD terbatas. c. Aspek Sarana dan Prasarana - Keterbatasan alat dan daya jangkau dalam penyelanggaraan penanggulangan bencana (transportasi, komunikasi, dan distribusi bantuan) - Pengadaan alat pendeteksi dini tsunami belum mencukupi mengingat besarnya kondisi geografis dan geologis Indonesia yang berpotensi bencana - Bagaimana merelokasi penduduk dari daerah yang memiliki potensi bencana tinggi maupun penduduk yang terkena dampak bencana ke tempat yang dinilai lebih aman dan memiliki potensi bencana yang lebih rendah d. Aspek Pendanaan - Pendanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana terdapat beberapa hambatan yaitu alokasi dana penanggulangan bencana yang bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. - Kendala pencairan dana siap pakai di daerah. - Pengumpulan sumbangan dari masyarakat seringkali tidak mengajukan izin ke dinsos e. Aspek Budaya Hukum - fokus penanggulangan bencana saat ini masih pada tahap tanggap darurat dimana mengakibatkan bencana belum dapat meminimalisir dan dampak bencana selalu besar karena fokus utama penanganan seperti ini adalah untuk meringankan penderitaan korban. - Perlu mengatur substansi yang komprehensif berdasarkan pendekatan civil society yang mendorong masyarakat untuk mandiri (tidak pasif) dalam hal penanggulangan bencana

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Penanggulangan Bencana Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut: - perlu dilakukan perubahan pasal yaitu Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 4, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 huruf e, Pasal 7 ayat (3), Pasal 8 huruf d, Pasal 21 huruf a, Pasal 36 ayat (2), Pasal 38 huruf a - penambahan mengenai materi peran masyarakat dan peran sektor swasta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana - BNPB : perlu dipertimbangkan mengenai usulan kedudukan BNPB untuk menjadi Kementerian Teknis Kebencanaan agar ada garis komando yang langsung kepada BPBD, memiliki personel tersendiri, dan pengalokasian anggaran kebencanaan yang terpisah untuk efektifitas pelaksanaan penanggulangan bencana