Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Outlook Penerimaan Perpajakan dan PNBP 2021
Outlook Penerimaan Perpajakan dan PNBP 2021
Tanggal
2020-09-09
Penulis
1842 1833

Pendapatan negara masih didominasi oleh penerimaan perpajakan dengan kontribusi sekitar 75 persen dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan kontribusi rata-rata sekitar 25 persen. Rasio Pajak terhadap Product Domestic Bruto (PDB) atau tax ratio tahun 2014- 2019 sekitar 10-14 persen sedangkan rata-rata rasio PNBP tahun 2014-2019 sebesar 2,63 persen. Pada tahun 2020, pemerintah telah merevisi target penerimaan pajak dan PNBP yang diprediksi meleset dari target akibat pandemi Covid-19. Pemerintah dalam merespon tantangan ekonomi dan kesehatan akibat pandemi Covid-19 telah menerbitkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang kemudian ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 2 tahun 2020. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah kemudian melakukan perubahan postur APBN TA 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 selanjutnya dilakukan penyesuaian kembali terhadap perubahan postur APBN TA 2020 dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Dalam Perpres tersebut terjadi perubahan target penerimaan pajak dan PNBP tahun 2020. Outlook penerimaan perpajakan tahun 2021 berdasarkan data Kemenkeu diproyeksikan dalam kisaran 8,25 – 8,63 persen terhadap PDB, sedangkan outlook PNBP tahun 2021 diproyeksikan dalam kisaran 1,6-2,3 persen terhadap PDB dengan memerhatikan perekonomian Indonesia belum pulih sepenuhnya akibat dampak Covid-19 dan masih melemahnya harga komoditas utama dunia. Tantangan meningkatkan penerimaan perpajakan tahun 2021 yaitu tantangan untuk meningkatkan tax ratio ditengah pemulihan ekonomi nasional yang tidak mudah, perlambatan pertumbuhan sektor-sektor pajak yang memiliki kontribusi tinggi pada penerimaan perpajakan, pertumbuhan kelas menengah yang semakin meningkat seiring dengan peningkatan pendapatan per kapita Indonesia yang memengaruhi penerimaan pajak. Disisi lain, tantangan penerimaan PNBP tahun 2021 yaitu perkembangan ekonomi dunia dan kondisi geopolitik yang berpengaruh terhadap harga minyak, gas, dan minerba, kecenderungan penurunan produksi migas (lifting migas) disebabkan tidak ada penemuan cadangan baru, PNBP Sebagian besar masih menggantungkan pada penerimaan dari SDA, belum optimalnya penerimaan PNBP Non SDA, terkait dengan aspek compliance wajib bayar PNBP dalam memenuhi kewajibannya secara tepat jumlah dan waktu serta dari sisi pengawasan masih perlu diperkuat, dan permasalahan idle asset yang perlu dioptimalkan sehingga dapat menjadi salah satu sumber PNBP. Optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari pajak dan PNBP di tahun 2021 pada masa pemulihan pandemi Covid-19 pemerintah dapat melakukan upaya kebijakan baru yang extraordinary menyesuaikan kondisi luar biasa saat ini seperti penyederhanaan administrasi bagi stakeholder yang terdampak covid-19, penyederhanaan bantuan untuk pihak terdampak covid-19, evaluasi rutin guna penyesuaian kebijakan, perlu penyesuaian pola sosialisasi insentif fiskal pada pelaku usaha yang terdampak covid-19, perbaikan kebijakan yang tepat sasaran, efisien, dan terukur baik dari sisi demand maupun sisi supply, menyelesaikan regulasi turunan UU Nomor 9 tahun 2018 tentang PNBP, penggalian potensi baru dengan perubahan formula perhitungan terhadap jenis dan tarif yang sudah ada, mengintensifkan kewajiban instansi pengelolaan PNBP (IP-PNBP) dalam melakukan verifikasi dan monitoring PNBP, peningkatan kualitas pengawasan PNBP melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi maupun pengawasan yang dilakukan melalui K/L bersama Aparat Pengawas Pemerintah (APIP), optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan kerjasama antar lembaga terkait dalam pengelolaan PNBP serta menyusun skema pemanfaatan aset khususnya dengan tepat sehingga menjadi sumber penerimaan PNBP.
Menakar Peran Dana Desa dalam Menekan Kemiskinan Desa
Menakar Peran Dana Desa dalam Menekan Kemiskinan Desa
Tanggal
2020-06-18
Penulis
1889 1843

Undang-Undang Desa mengamanatkan pemerintah pusat untuk menganggarkan Dana Desa untuk diberikan kepada desa. Kebijakan dana desa merupakan salah satu program Pemerintah dalam rangka membangun perekonomian di tingkat desa maupun mengurangi kesenjangan kemiskinan di desa, yang pada akhirnya diharapkan tercipta kesejahteraan masyarakat. Melalui tulisan ini ingin melihat bagaimana peran dana desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dengan melihat beberapa indikator. Data tingkat kemiskinan memperlihatkan bahwa ada tren penurunan tingkat kemiskinan yang terjadi secara nasional. Namun tren penurunan tingkat kemiskinan sebelum adanya dana desa lebih curam dibandingkan tren penurunan setelah dana desa. Hal ini dapat mengindikasikan bahwa kebijakan sebelum adanya dana desa relatif lebih baik dalam menurunkan tingkat kemiskinan dibandingkan dengan kebijakan dana desa itu sendiri. Lebih sedikitnya kemiskinan yang mampu diturunkan dana desa dapat mengindikasikan dana desa belum sepenuhnya optimal dalam memutar roda perekonomian di desa. Rendahnya perputaran uang, yang distimulus oleh dana desa, di desa bersangkutan merupakan salah satu penyebabnya. Tidak sesuainya infrastruktur yang dibangun dana desa dengan kebutuhan masyarakat, salah satunya disebabkan minimnya tingkat partisipasi masyarakat desa, khususnya pada tahap perencanaan dana desa. Rendahnya partisipasi masyarakat ini terjadi karena rendahnya kualitas sumber daya manusia di desa. Pada tahun 2021, keadaan perekonomian Indonesia diperkirakan masih dalam tahap recovery. Kebijakan dana desa pun kedepan diharapkan mampu menghidupkan roda perekonomian di desa-desa. Sehingga penggunaan dana desa sebagai social safety net perlu dipertimbangkan kembali. Dana desa diharapkan bisa menjadi stimulus perekonomian di desa dengan fokus pada program pemberdayaan dan pembangunan berbasis masyarakat. Dengan adanya dana desa, diharapkan dapat menstimulus terbentuknya lapangan kerja baru di desa. Lapangan kerja yang terbentuk akan menyerap tenaga kerja di desa, yang pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan menekan kemiskinan di desa. Selain itu untuk mengoptimalkan pelaksanaan dana desa di tahun 2021, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemerintah, yaitu pengelolaan dana desa dengan menggunakan pola swakelola, perlu adanya perbaikan dalam formula pengalokasian dana desa, serta perlu adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa.
Kinerja Belanja Pegawai, Barang dan Modal dalam APBN Periode 2015 - 2019
Kinerja Belanja Pegawai, Barang dan Modal dalam APBN Periode 2015 - 2019
Tanggal
2020-06-18
Penulis
103

Dalam penyusunan anggaran, pemerintah tidak hanya mempertimbangkan besarnya alokasi untuk belanja yang sifatnya mandatory, tetapi juga belanja yang sifatnya mengikat untuk menjamin jalannya operasional pemerintahan, yaitu belanja pegawai, sebagian belanja barang dan modal. Dalam hal penerimaan negara tidak mencapai target yang ditetapkan, efisiensi terhadap belanja negara dapat dilakukan terhadap belanja yang tidak mengikat yaitu sebagian komponen belanja barang dan belanja modal. Karenanya penting untuk mengetahui komponen, pertumbuhan dan pola penyerapan belanja tersebut serta upaya-upaya untuk memperbaiki penyerapan anggaran.