Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Evaluasi Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN Periode 2015 - 2019
Evaluasi Penyertaan Modal Negara Kepada BUMN Periode 2015 - 2019
Tanggal
2020-06-18
Penulis
1842

Berdasarkan Perkembangan PMN kepada BUMN periode 2014-2019, terjadi peningkatan penyaluran PMN ke BUMN yang sangat siginifikan pada tahun 2015 sebesar 2.062,8 persen dibandingkan tahun 2014. Peningkatan PMN ke BUMN ini bertujuan guna mendukung program prioritas nasional dalam mewujudkan Nawacita yang menjadi visi pemerintahan Joko Widodo periode pertama. Tingginya penyaluran PMN kepada BUMN sayangnya masih belum diiringi dengan transparansi dalam proses penentuan BUMN mana yang berhak mendapatkan PMN. Masih belum terciptanya mekanisme yang transparan dan akuntabel dalam pemberian PMN kepada BUMN. Selain itu, evaluasi kinerja keuangan maupun evaluasi tujuan terkadang tidak menjadi dasar penyaluran PMN pada BUMN, sehingga menyebabkan hasil yang ditargetkan atas PMN yang disalurkan kurang optimal baik bagi pembangunan maupun APBN. Dalam analisis ini akan mengkaji PMN pada BUMN periode 2015-2019, baik BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan. Objek kajian dilihat dari sisi evaluasi tujuan pemberian PMN pada BUMN, evaluasi kinerja keuangan BUMN penerima PMN, serta rekomendasi terhadap evaluasi yang dikaji. Berdasarkan tujuan pemberian PMN pada BUMN periode 2015-2019 telah sesuai dengan tujuan pemberian PMN Pada BUMN di RPJMN 2015-2019. Tujuan pemberian PMN pada BUMN periode 2015- 2019 didominasi oleh peningkatan pelayanan publik BUMN, terutama di bidang pangan, infrastruktur, dan perumahan. Sedangkan tujuan untuk meningkatkan daya saing yang mampu memperbaiki kemampuan BUMN dalam menghasilkan profit masih belum terlaksana dengan baik. Selain itu, masih belum terdapat tolok ukur yang jelas dalam mengevaluasi keberhasilan pencapaian tujuan oleh BUMN. Berdasarkan realisasi PMN dari 2015-2019, pemerintah telah mengucurkan PMN kepada BUMN sebesar Rp142.126.000.000.000. Selama lima tahun tersebut, BUMN yang mendapatkan PMN sebanyak 48 perusahaan baik berbentuk perum maupun perseroan. Berdasarkan kinerja keuangan BUMN yang mendapatkan PMN periode 2015-2019, rasio likuiditas berupa current ratio (CR) rata-rata selama 5 tahun membukukan kinerja keuangan yang sehat karena berada di atas current ratio standar industri. Sedangkan return on equity (ROE) dan return on asset (ROA) menghasilkan kinerja yang kurang sehat karena berada di bawah ROE dan ROA standar industri. Sedangkan net profit margin (NPM) BUMN Non Jasa Keuangan & Asuransi berada dibawah NPM standar industri dan BUMN Jasa Keuangan & Asuransi membukukan kinerja sehat karena berada di atas NPM standar industri. Beberapa catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah, diantaranya pentingnya mencantumkan tujuan penyaluran PMN pada BUMN, menyusun tolok ukur evaluasi yang transparan dan akuntabel terhadap evaluasi tujuan penyaluran PMN pada BUMN, melakukan pembedaan alat ukur kinerja keuangan antara BUMN yang berorientasi profit dan BUMN yang menyediakan pelayanan publik serta antara tiap sektor yang masuk ke dalam BUMN Non Jasa Keuangan sesuai dengan karakteristiknya, dan hasil evaluasi baik tujuan maupun kinerja keuangan BUMN penerima PMN harus menjadi dokumen yang harus dipertimbangkan dalam menentukan penerima PMN pada BUMN di kemudian hari. Oleh karena itu, variabel apa saja yang menjadi bagian dari evaluasi menjadi penting untuk senantiasa dilakukan perbaikan baik dari sisi kuantitas maupun kualitas sehingga manfaat dari alokasi PMN terhadap BUMN dapat lebih optimal baik untuk pembangunan maupun terhadap APBN.
Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2021:
Outlook Perekonomian Indonesia Tahun 2021:
Tanggal
2020-06-18
Penulis
1820

Optimisme peningkatan ekonomi global di tahun 2020 berubah setelah mewabahnya corona virus disease- 19 (Covid-19) sejak awal tahun ini. Dalam kurun waktu 5 bulan, secara global penderita Covid-19 sudah mencapai lebih dari 5.400.000 jiwa dengan total meninggal melebihi 340.000 jiwa. Episentrum persebaran Covid-19 yang awalnya di Tiongkok bergeser ke Amerika Serikat dan Eropa. Adapun 10 negara yang saat ini mengalami kasus terbesar yaitu Amerika Serikat, Brazil, Rusia, Spanyol, Inggris, Italia, Prancis, Jerman, Turki, dan Iran. Amerika Serikat kini mengalami kondisi terparah akibat Covid-19 ini dimana kasus yang positif sudah mencapai lebih dari 1.600.000 jiwa atau 30 persen kasus Covid-19 secara global. Sementara itu, Tiongkok kini mulai memulih dan posisinya turun ke posisi 14. [Worldmeter, Data Per 24 Mei 2020] Hingga memasuki kuartal II Tahun 2020, kondisi global semakin diselimuti ketidakpastian. IMF menyatakan bahwa saat ini dunia mengalami krisis yang tidak biasa, belum pernah dalam sejarah IMF menyaksikan perekonomian global mengalami stagnansi seperti ini (WEF, 2020). Stagnansi tersebut tercermin pada Global Purchasing Managers Index (PMI) yang tercatat sangat rendah di bulan April 2020 ini dibawah 40 (Gambar 1). Hal ini menunjukkan pesimisnya pelaku bisnis terhadap prospek ekonomi, yang menandakan berbagai sektor ekonomi mengalami kontraksi.
Investasi di Daerah dalam Era Desentralisasi
Investasi di Daerah dalam Era Desentralisasi
Tanggal
2020-01-07
Penulis
103 1842 2089 23000033

Desentralisasi dalam bingkai negara kesatuan melahirkan tantangan baru bagi Indonesia dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan otnomi daerah yang hanya berhenti pada kemandirian fiskal daerah menjauhkan dari tujuan awal lahirnya otonomi daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Kekeliruan pemahaman terhadap autonomy is automoney berasal dari belum utuhnya pemahaman pemerintah daerah terhadap tahapan desentralisasi. Keberhasilan desentralisasi yang dipahami saat ini baru hanya sampai pada tahap desentralisasi fiskal, belum mencapai tahap desentralisasi ekonomi yang mengacu kemandirian ekonomi lokal dengan cara memperbaiki daya saing daerahnya.Rendahnya pemahaman makna otonomi daerah serta paradigma autonomy is automoney mengakibatkan peningkatan pungutan liar dan rent seeker baik dari kepala daerah maupun perangkat daerah yang menyebabkan iklim usaha di daerah belum optimal menarik minat investor.