Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Meninjau Peran Dana Alokasi Khusus Afirmasi Transportasi Perdesaan
Meninjau Peran Dana Alokasi Khusus Afirmasi Transportasi Perdesaan
Tanggal
2019-09-11
Penulis
23000040

DAK Afirmasi Transportasi Perdesaan merupakan dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan pembangunan fisik bidang transportasi yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Afirmasi Transportasi Perdesaan digunakan dalam kegiatan seperti pengadaan moda transportasi darat dan air (minibus, pick up, speedboat, tambatan perahu, dermaga rakyat, jalan desa strategis dan jembatan gantung). DAK Afirmasi Transportasi Perdesaan dikelola oleh Kementerian Desa PDTT mulai tahun 2017 hingga saat ini. Dalam kurun waktu 2017-2019, alokasi DAK Afirmasi Transportasi Perdesaan mengalami kenaikan yang cukup signifikan yaitu dari Rp844 miliar hingga Rp1,5 triliun. Namun pada TA 2020 terjadi penurunan pada pagu indikatif DAK Afirmasi Transportasi Perdesaan menjadi sebesar Rp1 triliun dari total alokasi DAK Afirmasi sebesar Rp7 triliun.