Pelaksanaan UU OJK dalam kurun waktu 9 tahun terdapat permasalahan dalam implementasinya, antara lain:
1. Aspek Substansi Hukum
a. Frasa "dan bebas dari campur tangan pihak lain" dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK yang mengikuti kata "independen" bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan MK No. 25/PUU-XII/2014.
b. Definisi “Perasuransian” dalam Pasal 1 angka 7 UU OJK tidak sesuai dengan definisi yang diurai dalam UU Perasuransian.
c. Definisi “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya” dalam Pasal 1 angka 10 UU OJK dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan industri keuangan saat ini yang telah berkembang pada basis teknologi informasi.
d. Frasa "bebas dari campur tangan pihak lain" pada Pasal 2 ayat (2) UU OJK perlu disesuaikan dengan Putusan MK No. 25/PUU-XII/2014.
e. Tidak dijelaskannya "pengawasan terintegrasi" dalam Penjelasan Pasal 5 UU OJK telah berimplikasi pada tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh OJK terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
f. Tidak terdapat penegasan bahwa OJK memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga dalam hal debitor adalah bank pada Pasal 7 UU OJK.
g. Tidak terdapat penegasan bahwa OJK memiliki wewenang untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga dalam hal debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik.
h. Pasal 10 ayat (4) huruf h dan i UU OJK terkait keberadaan ex-officio dalam susunan Dewan Komisioner OJK di satu sisi dinilai tetap dibutuhkan agar penyelenggaraan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan LJK dapat berjalan lebih optimal. Namun, di sisi lain keberaan ex-officio justru dinilai berpotensi mengganggu independensi OJK dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang.
i. Frasa "tindakan tertentu" dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a UU OJK di satu sisi dinilai tetap diperlukan karena apabila frasa tersebut dibatasi maka dikhawatirkan akan membatasi OJK dalam hal perlindungan konsumen. Namun, di sisi lain tidak dijelaskannya frasa "tindakan tertentu" dalam Penjelasan Pasal 30 ayat (1) huruf a UU OJK dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap LJK.
j. Frasa "kegiatan pendukung lainnya" dalam Pasal 35 ayat (1) UU OJK di satu sisi dinilai dimaksudkan untuk fleksibitas OJK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Namun, di sisi lain tidak dijelaskannya frasa "kegiatan pendukung lainnya” tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan penggunaan anggaran.
2. Aspek Kelembagaan/Struktur Hukum
a. Koordinasi BI dan OJK terkait kebijakan pengaturan dan pengawasan secara mikroprudensial dan makroprudensial di sektor Perbankan belum berjalan efektif karena berpotensi terjadinya tumpang tindih kewenangan.
b. Masih banyaknya peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang ditetapkan oleh OJK namun menyulitkan LJK dalam pelaksanaannya, dan adanya potensi disharmoni peraturan di sektor jasa keuangan baik yang diterbitkan oleh OJK, BI, maupun Kemenkeu.
c. Belum efektifnya pengawasan yang dilakukan oleh OJK yang menyebabkan banyaknya permasalahan-permasalahan di sektor jasa keuangan.
d. Belum efektifnya sanksi administratif yang dikenakan oleh OJK kepada LJK menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sektor jasa keuangan.
e. Dalam pelaksanaannya, di satu sisi keberadaan ex-officio dalam susunan Dewan Komisioner OJK dinilai tetap dibutuhkan agar penyelenggaraan tugas, fungsi, dan wewenang pengaturan dan pengawasan LJK dapat berjalan optimal. Namun, di sisi lain, keberadaan ex-officio ini justru berpotensi menganggu independensi OJK.
f. Dalam hal perlindungan konsumen dan masyarakat, masih terdapat permasalahan mulai dari pelayanan pengaduan yang belum memuaskan, sampai dengan belum optimalnya LJK dalam melaksanakan kewenangannya melakukan pembelaan hukum.
g. Adanya potensi tumpang tindih kewenangan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS OJK dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dan minimnya sumber daya PNNS OJK yang menyebabkan tidak efektifnya pelaksanaan kewenangan penyidikan di sektor jasa keuangan.
3. Aspek Sarana dan Prasarana
a. Dalam pelaksanaanya, mekanisme pelayanan pengaduan konsumen dinilai masih belum optimal. Ketidakefektifan LJK dalam pelayanan pengaduan konsumen tersebut juga menunjukkan bahwa OJK belum optimal dalam mengenakan sanksi administratif kepada LJK.
b. Dalam hal sarana pertukaran informasi secara terintegrasi, terkendala dalam hal persiapan aplikasi pengolahan dan mekanisme akses informasi pelaporan terintegrasi untuk dipergunakan lebih lanjut di masing-masing lembaga. Selain itu, menurut BKF Kemenkeu, BI dan LPS belum mendapatkan akses informasi baik terkait data perbankan dalam hal pengawasan makroprudensial dan terkait tingkat solvabilitas bank.
4. Aspek Pendanaan
Pengenaan pungutan oleh OJK kepada pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dinilai berpotensi menganggu independensi OJK. Selain itu, terdapat potensi terjadinya moral hazard bagi OJK dalam melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) UU OJK.
5. Aspek Budaya Hukum
a. Masyarakat belum mengetahui dan memahami akan adanya media edukasi bagi konsumen yang telah disediakan oleh OJK tersebut.
b. Masyarakat di satu sisi dinilai telah berperan aktif menyampaikan pengaduan, namun di sisi lain masih banyak pula yang menilai bahwa masyarakat belum aktif menyampaikan pengaduan.