1. Aspek Substansi Hukum
Perbedaan Pengaturan UU Dikti dengan Undang-Undang Lainnya:
a. UU Dikti dengan UU Pemda
Terdapat perbedaan pengaturan rumusan definisi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah antara Pasal 1 angka 19 dan angka 20 UU Dikti dengan Pasal 1 angka 1 dan angka 3 UU Pemda. Rumusan definisi pada Pasal 1 angka 19 dan angka 20 UU Dikti masih merujuk pada rezim Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan belum dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang terbaru sebagaimana diatur Pasal 1 angka 1 dan angka 3 UU Pemda.
Perbedaan pengaturan lainnya yakni adanya perbedaan pengaturan mengenai kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaran Pendidikan Tinggi (Pasal 76 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), dan Pasal 89 ayat (4) UU Dikti dengan Lampiran I huruf A Pembagian Urusan Pemerintahan Bagian Pendidikan UU Pemda jo. Lampiran II UU Pemda, Perincian pembagian Urusan Pemerintahan bidang pendidikan). Perbedaan pengaturan antara UU Dikti dan UU Pemda apabila dikaitkan dengan adanya tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagai salah satu pihak yang diwajibkan untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi. Sejatinya ketentuan pengelolaan Pendidikan Tinggi merupakan wewenang Pemerintah Pusat, dan telah sejalan dengan ketentuan UU Pemda. Ketentuan Pasal 76 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), dan Pasal 89 ayat (4) UU Dikti akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila terjadi keselarasan aturan dalam UU Dikti dengan UU Pemda terkait pembagian tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
b. UU Dikti dengan UU Sisnas Iptek
Terdapat perbedaan cakupan pengaturan mengenai pengecualian penyebarluasan hasil penelitian antara UU Dikti dengan UU Sisnas Iptek yakni, UU Dikti hanya mengecualikan publikasi atas penelitian yang sifat dan hasilnya berkaitan dengan rahasia atau keselamatan negara, sedangkan pengecualian terhadap publikasi hasil penelitian dalam UU Sisnas Iptek juga mencakup informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
2. Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan
a. Belum Optimalnya Implementasi Fungsi dan Tujuan Pendidikan Tinggi dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Dikti
Pemenuhan fungsi dan tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5 UU Dikti belum optimal dikarenakan beberapa hal, diantaranya masih rendahnya APK Perguruan Tinggi di Indonesia; masih cukup tingginya Angka Putus Kuliah di Indonesia; pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang belum optimal dan masih adanya disparitas kualitas Perguruan Tinggi; masih terdapat beberapa Perguruan Tinggi yang belum mempedomani fungsi dan tujuan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagaimana pengaturan di dalam UU Dikti ke dalam Visi, Misi, Kurikulum, dan Program Pembelajaran serta Tri Dharma Perguruan Tinggi; kualitas lulusan Perguruan Tinggi masih sangat beragam dan tidak semuanya siap terjun dalam masyarakat dan dunia kerja; Masih adanya keterbatasan Perguruan Tinggi di luar Pulau Jawa untuk menjangkau akses ilmu pengetahuan serta penelitian; dan masih timpangnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia penyelenggara sekaligus pelaku Pendidikan Tinggi di luar Pulau Jawa.
b. Permasalahan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian selain Kemendikbudristek
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Kementerian lain selain Kemendikbudristek secara historis ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kelembagaan dan tuntutan masyarakat, namun kemudian berkembang menjadi pendidikan umum/akademik sehingga menimbulkan tumpang tindih peran dan fungsinya dengan tugas Kemendikbudristek. Dengan total 4.593 Perguruan Tinggi terhitung pada Tahun 2020, di mana terdapat 1.240 Perguruan Tinggi Keagamaan di bawah naungan Kemenag dan 187 Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga yang tersebar di berbagai K/L yang jumlah keduanya adalah sebesar 31%, menunjukkan jumlah yang cukup besar dari penyelenggaraan Pendidikan Tinggi oleh Kementerian lain selain Kemendikbudristek.
Jumlah yang cukup besar tersebut, tidak luput dari persoalan seperti banyaknya Perguruan Tinggi Keagamaan yang tidak hanya menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan saja tetapi juga pendidikan tinggi non keagamaan, demikian halnya dengan PTKL lain sehingga menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan dual cost yang berakibat pada ketidakjelasan pengalokasian pendanaan dan capaian pendidikan tinggi.
c. Belum Optimalnya Kerja sama Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Antara Perguruan Tinggi dengan Pemerintah Daerah
Pendayagunaan Perguruan Tinggi sebagai pusat penelitian atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi oleh Pemerintah Daerah belum berjalan secara optimal karena masih menghadapi beberapa tantangan yaitu:
a) tata kelola riset baik di pusat maupun daerah selama ini masih belum terorganisasi dengan baik;
b) institusi riset kerap berganti nomenklatur dan tersebar pada berbagai kementerian/lembaga. Bahkan di daerah pun bermunculan beragam institusi riset;
c) masih minimnya upaya implementasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) dalam perumusan kebijakan di Indonesia;
d) perumusan kebijakan masih sering bersifat reaktif, didominasi kepentingan pragmatis, serta kurang melibatkan para ahli kebijakan;
e) penelitian yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi hanya berjalan sementara untuk kepentingan sesaat saja; dan
f) hasil penelitian yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi belum menjadi solusi dari permasalahan yang dihadapi Pemerintah Daerah. Sebaliknya, Perguruan Tinggi belum sepenuhnya mendapatkan informasi kegiatan yang dilangsungkan oleh Pemerintah Daerah sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa belum optimalnya koordinasi antara Perguruan Tinggi dan Pemerintah Daerah.
d. Permasalahan Pelaksanaan Otonomi Perguruan Tinggi
Pelaksanaan otonomi Pergururan Tinggi yang terwujud dalam Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) telah menorehkan prestasi berkelas dunia sehingga pembentukan PTN-BH perlu lebih didorong lagi tapi dengan beberapa catatan:
1) PTN yang masih belum menjadi PTN-BH, khususnya Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU), tidak perlu dipaksakan menjadi PTN-BH dengan pertimbangan PTN tersebut skalanya kecil, jenis pendidikan dan mahasiswanya sedikit, serta kompleksitas pengelolaannya rendah;
2) Pendanaan bagi PTN-BH tetap didukung pemerintah melalui block grant dengan memastikan pendanaan tersebut berdasarkan kinerja output.
3) PTN-BH harus mampu mempertahankan jaminan mutu melalui akreditasi dan melakukan perhitungan biaya pendidikan secara transparan dan akuntabel.
Sedangkan pendapat lainnya menyatakan bahwa PTN-BH belum benar-benar otonom secara non akademik khususnya dalam lingkup organisasi karena dalam tata kelola dan pengambilan keputusan, PTN-BH masih tersandera oleh peraturan dan keputusan dari Kemendikbudristek. Begitu pula dalam lingkup keuangan juga dinilai belum sepenuhnya otonom karena masih bertabrakan dengan rezim UU Keuangan Negara. Lebih jauh, otonomi Perguruan Tinggi dikritik karena dikhawatirkan menjadi awal dari proses komersialisasi dan liberalisasi pendidikan yang tidak berpihak ke mahasiswa pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
3. Aspek Pendanaan
a. Permasalahan Pendanaan dan Pembiayaan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
Kemendikbudristek sebagai leading sector penyelenggaraan Pendidikan Tinggi merupakan salah satu Kementerian/Lembaga (K/L) yang mendapat alokasi anggaran yang menjadi bagian dari belanja Pemerintah Pusat untuk menjalankan fungsi Pendidikan. Alokasi anggaran Pendidikan Tinggi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dominan diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN-BH) Pendidikan Tinggi untuk PTN. Pemerintah melalui Kemendikbudristek mengalokasikan anggaran Pendidikan Tinggi untuk PTN dalam APBN dengan dasar Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi. Standar dimaksud juga digunakan oleh PTN sebagai dasar dalam menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa. Pemerintah Daerah juga dapat memberikan dukungan dana Pendidikan Tinggi yang dialokasikan pada APBD. Keterbatasan dukungan dana Pendidikan Tinggi pada APBD antara lain disebabkan karena pengelolaan Pendidikan Tinggi merupakan wewenang Pemerintah Pusat.
Meskipun telah terdapat ketentuan yang ideal terkait pendanaan dan pembiayaan Pendidikan tinggi, masih ditemukan hambatan berkaitan dengan keterbatasan anggaran Pendidikan Tinggi. Beberapa permasalahan tersebut antara lain: alokasi anggaran untuk Pendidikan Tinggi pada APBN mengalami tren penurunan karena Pemerintah masih berfokus pada Pendidikan dasar dan menengah, masih terdapat permasalahan terjadinya tren kenaikan biaya Pendidikan Tinggi, PTN-BH dianggap badan usaha yang terkena pajak progresif, disparitas besaran pembiayaan per mahasiswa antara program studi Perguruan Tinggi yang berada di bawah Kemendikbudristek dan K/L, keterbatasan kemampuan keuangan Perguruan Tinggi Negeri (PTS), serta belum optimalnya dukungan pendanaan melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBD) dan masyarakat.
b. Permasalahan Pendanaan Kegiatan Akreditasi bagi Perguruan Tinggi
Akreditasi Perguruan Tinggi penting dilakukan tetapi belum semua Perguruan Tinggi memiliki kemampuan keuangan yang memadai sehingga masih ada kesenjangan atau gap antar perguruan tinggi. PTN dan PTS yang memiliki kemampuan keuangan terbatas serta jumlah mahasiswa sedikit, dalam mendanai kegiatan akreditasi melalui LAM dirasa memberatkan.
c. Kendala Pembiayaan dalam Pemenuhan Hak Mahasiswa Kurang Mampu
Angka Partisipasi Kasar Perguruan Tinggi di Indonesia Tahun 2021 masih sebesar 31,19% (tiga puluh satu koma sembilan belas persen). Artinya, sisanya tidak melanjutkan pendidikan. Angka Putus Kuliah Tahun 2020 juga masih tinggi, secara nasional sebanyak 602.263 mahasiswa. Permasalahan kemampuan ekonomi dalam melanjutkan Pendidikan Tinggi masih menjadi salah satu sebab sulitnya akses Pendidikan Tinggi bagi mahasiswa kurang mampu. Sehingga pengaturan pada UU Dikti memuat beberapa ketentuan penerimaan mahasiswa baru yang memperhatikan aspek ekonomi dan pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu. Namun terdapat kendala pembiayaan dalam pemenuhan hak mahasiswa kurang mampu yakni:
1) Keterbatasan APBN dan APBD;
2) Kemampuan keuangan Perguruan Tinggi beragam; dan
3) Masih adanya seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri oleh PTN.
d. Kendala Dalam Pengalokasian Dana Penelitian
Ketentuan Pasal 89 ayat (6) UU Dikti yang mengatur pengalokasian dana penelitian minimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dana bantuan operasional PTN dalam implementasinya dinilai belum maksimal atau masih kurang. Apalagi dikaitkan dengan kegiatan lain dalam tridharma perguruan tinggi yaitu Pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu distribusi dana penelitian belum merata untuk mendanai penelitian di PTN dan PTS.
4. Aspek Sarana dan Prasarana
Dalam aspek sarana dan prasarana terdapat permasalahan sebagai berikut:
a. Terdapat ketimpangan kebutuhan sarana dan prasarana dengan ketersediaan riil di lapangan;
b. Belum memadainya ketersediaan peralatan dan laboratorium yang mutakhir bagi Pendidikan Vokasi;
c. Keterbatasan kemampuan Perguruan Tinggi dalam memenuhi kebutuhan sumber belajar maupun sarana dan prasarana terutama di Daerah 3T;
d. Kendala fasilitas internet yang belum merata khususnya di daerah Indonesia Timur sementara pandemi telah mengubah metode pembelajaran dari yang semula dilaksanakan secara tatap muka menjadi virtual.
5. Aspek Budaya Hukum
Pasal 91 UU Dikti mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pengembangan Pendidikan Tinggi. Dalam implementasinya terdapat permasalahan yaitu kurangnya informasi mengenai tata cara dan bentuk peran serta dari masyarakat dan belum jelasnya pelembagaan yang menjadi wadah peran serta masyarakat dalam peningkatan mutu Pendidikan Tinggi di Indonesia. Minimnya informasi tersebut berbanding lurus dengan masih minimnya partisipasi masyarakat dalam pengembangan Pendidikan Tinggi.
6. Aspek Pengarusutamaan Nilai-Nilai Pancasila
Terdapat beberapa pasal dalam UU Dikti yang berpotensi tidak selaras dan bertentangan dengan sila kedua dan sila kelima Pancasila, di antaranya:
a. Kata “negara” di dalam Pasal 1 angka 1 UU Dikti berpotensi multitafsir karena terdapat ketidakjelasan mengenai definisi dari kata “negara” dan menimbulkan permasalahan di dalam pelaksanaannya terutama fenomena merebaknya paham radikalisme. Pada bagian Penjelasan Pasal 1 UU Dikti juga berbunyi “Cukup Jelas.” Padahal pasal tersebut dibentuk untuk mewujudkan pendidikan secara optimal, efisien, dan efektif sebagaimana amanat UUD NRI Tahun 1945 serta sebagai upaya pencegahan paham radikalisme khususnya pada lingkungan Perguruan Tinggi yang memiliki peranan penting.
b. Selama ini Perguruan Tinggi disibukkan dengan proses akreditasi untuk setiap program studinya, yang menguras tenaga, pikiran, waktu dan biaya. Proses akreditasi lebih bersifat formalitas dari pada substansi kualitasnya.
c. Pasal 64 dan Pasal 65 UU Dikti yang mengatur mengenai otonomi Perguruan Tinggi berpotensi menjadi awal dari proses komersialisasi dan liberalisasi pendidikan. Hal ini terlihat dari masih adanya stigma dari masyarakat yang menganggap Pendidikan Tinggi dikomersilkan.