Pelaksanaan UU Perlindungan Saksi dan Korban sejak Tahun 2006, terdapat permasalahan dari sisi substansi dan implementasinya, antara lain:
1. ASPEK SUBTANSI HUKUM
a. Perluasan Definisi Saksi
Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri”. Pendefinisian Saksi tersebut juga diatur dalam KUHAP yang kemudian pendefinisian Saksi dalam KUHAP tersebut telah diperluas pemaknaannya oleh MK melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010. Dalam pertimbangannya pada putusan a quo, MK menjelaskan bahwa “arti penting Saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses”. Sehingga, dengan telah diperluasnya definisi Saksi dalam KUHAP melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 tersebut, maka definisi Saksi dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak relevan sebab bertentangan dengan definisi Saksi dalam Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010.
b. Pengaturan Perlindungan yang Diberikan LPSK Sejak Tahap Penyelidikan Hingga Pasca Putusan
Pasal 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa UU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar hukum yang memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan terhadap Saksi dan Korban sangat dibutuhkan tidak hanya terbatas pada tahap proses peradilan pidana, akan tetapi juga dibutuhkan pasca proses peradilan. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh KPK yang menyatakan bahwa perlindungan Saksi dan Korban khususnya Saksi Pelaku dalam beberapa perkara korupsi baik Saksi Pelaku dan keluarganya masih diberikan karena mereka mengalami ancaman yang diduga terkait dengan perkara yang dialaminya tersebut.
c. Pemberian Bantuan Medis dan Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis kepada Korban Tindak Pidana
Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban pada pokoknya mengatur tentang hak yang diberikan kepada korban pelangaran HAM berat, korban tindak pidana terorisme, korban TPPO, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat yang berupa hak bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Namun, perumusan norma Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan hak berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis pada tindak pidana tertentu tersebut berpotensi memberikan batasan tertentu sehingga memberi arti hak tersebut tidak dapat diberikan untuk korban tindak pidana konvensional. Padahal seharusnya pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis tersebut dapat diberikan bukan berdasarkan jenis tindak pidananya melainkan disesuaikan dengan besarnya ancaman yang merugikan keselamatan Saksi dan/atau Korban.
d. Pengaturan Pengajuan dan Pelaksanaan Restitusi
Berdasarkan Pasal 7A ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa pengajuan permohonan restitusi dapat dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaanya, permohonan restitusi yang dilakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak implementatif. Selain itu, pengaturan terkait restitusi dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban juga tidak diatur secara terperinci seperti halnya yang diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 50 UU TPPO.
e. Frasa “kesaksian secara tertulis” dalam Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa “Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut”. Adanya frasa “kesaksian secara tertulis” dalam Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan yang disebabkan karena ketidakjelasan kategori kesaksian tersebut sebagai salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP. Sebab, frasa “kesaksian secara tertulis” tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan bukan sebagai alat bukti berupa keterangan Saksi.
f. Frasa “sesuai dengan keperluan” dalam Pasal 11 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 11 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. Adanya frasa “sesuai dengan keperluan” dalam Pasal 11 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan belum meratanya kehadiran kantor perwakilan LPSK di daerah. Ketidaktersediaan kantor perwakilan LPSK di daerah tersebut yang kemudian berdampak pada tidak optimalnya upaya LPSK dalam memberikan perlindungan Saksi dan Korban di daerah.
g. Belum Adanya Definisi Terlindung dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban
Pasal 12A ayat (1) huruf e dan g UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan adanya frasa “terlindung”. Akan tetapi, dalam Penjelasan Pasal 12A ayat (1) huruf e dan g UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak dijelaskan yang dimaksud dengan definisi terlindung. Tidak dijelaskannya definisi terlindung tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan subjek hukum yang dilindungi tersebut.
h. Pengaturan Pembiayaan LPSK
Pasal 27 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa “Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemungkinan LPSK untuk mendapatkan sumber pendanaan lain selain dari APBN.
i. Penambahan Kriteria Saksi Pelaku
Pasal 28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh perlindungan dari LPSK khususnya terhadap Saksi Pelaku. Akan tetapi, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur secara eksplisit mengenai kriteria penentuan Saksi Pelaku. Tidak diaturnya mengenai kriteria tersebut menyebabkan belum adanya kesamaan pandangan dari aparat penegak hukum mengenai seseorang dapat menjadi Saksi Pelaku.
2. ASPEK STRUKTUR HUKUM/KELEMBAGAAN
a. Pelaksanaan Koordinasi dan Kerjasama Perlindungan Saksi dan Korban antara LPSK dengan APH
UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengamanatkan bahwa upaya perlindungan Saksi dan Korban tidak hanya dilakukan oleh LPSK, melainkan juga dilaksanakan oleh lembaga lain yang juga memiliki kewenangan dalam hal perlindungan Saksi dan Korban tersebut. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan Saksi dan Korban tersebut masih belum optimal dikarenakan minimnya koordinasi antara LPSK dengan APH baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dengan perwakilan LPSK di daerah. Minimnya koordinasi tersebut kemudian berdampak pada ketidaksamaan pandang antara APH dan LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap Saksi dan Korban.
b. Perwakilan LPSK di Daerah
UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengamanatkan kepada LPSK untuk membentuk kantor perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. Dalam pelaksanaannya, pada saat ini LPSK baru memiliki 2 (dua) kantor perwakilan di daerah, yaitu di Provinsi Sumatera Utara dan di Provinsi D.I. Yogyakarta. Akan tetapi, kehadiran LPSK di 2 (dua) provinsi tersebut masih belum dirasa cukup yang kemudian menyebabkan tidak optimalnya pemberian perlindungan Saksi dan Korban di daerah.
3. ASPEK SARANA DAN PRASARANA
a. Fasilitas Kantor Perwakilan LPSK di Daerah
Pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah dilakukan sesuai dengan keperluan, hal tersebut guna menjamin keterjangkauan pemberian pelayanan perlindungan Saksi dan Korban agar lebih optimal. Dalam menunjang kantor perwakilan LPSK di daerah tersebut, tentunya diperlukan sarana dan prasarana yang memadai khususnya gedung sebagai sarana utama yang dipergunakan untuk kantor perwakilan LPSK di daerah. Dalam pelaksanaanya, ketersediaan kantor perwakilan LPSK di daerah hanya terdapat di 2 Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi D.I. Yogyakarta. Hal tersebut kemudian menyebabkan tidak optimalnya upaya perlindungan Saksi dan Korban yang diberikan dikarenakan belum meratanya perwakilan LPSK di berbagai daerah. Salah satu faktor penyebab yang menyebabkan terkendalanya ketersediaan kantor perwakilan LPSK di daerah, yakni adanya kendala ketersediaan aset berupa gedung sebagai sarana utama LPSK untuk membuka kantor perwakilan di daerah. Belum tersedianya aset berupa gedung kantor tersebut berdampak pada sulitnya masyarakat di daerah untuk mengajukan permohonan perlindungan.
b. Sumber Daya Manusia di dalam LPSK
LPSK merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam terselenggaranya penangan perlindungan terhadap Saksi dan Korban guna menjamin perlindungan hukum bagi hak-hak Saksi dan Korban serta memberikan jaminan rasa aman bagi Saksi dan Korban dalam menyampaikan keterangannya di setiap proses peradilan pidana. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan yang diberikan oleh LPSK masih belum optimal dikarenakan salah satunya disebabkan oleh minimnya ketersediaan SDM di LPSK. Seperti halnya, di kantor perwakilan LPSK Perwakilan Medan yang hanya memiliki 4 (empat) orang staff dan di LPSK Perwakilan D.I. Yogyakarta yang hanya memiliki 2 (dua) orang staff. Minimnya ketersediaan SDM tersebut tentunya akan berdampak pada terhambatnya proses perlindungan yang akan diberikan.
4. ASPEK BUDAYA HUKUM
Pasal 5 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur tentang hak-hak yang dimiliki oleh Saksi dan Korban, yang salah satunya yakni hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Pemberian perlindungan bagi Saksi dan Korban dari suatu tindak pidana tersebut adalah bagian dari proses penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, pelaksanaan perlindungan Saksi dan Korban masih belum terlaksana dengan oprimal dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat terkait tugas dan kewenangan LPSK sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan perlindungan Saksi dan Korban sehingga menyebabkan minimnya pengetahuan masyarakat akan layanan yang diberikan LPSK terkait perlindungan Saksi dan Korban.