Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tanggal
2021-07-22
Tim Penyusun
No Author

Selama berlakunya UU Perlindungan Saksi dan Korban sejak Tahun 2006, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU Perlindungan Saksi dan Korban antara lain: 1. Frasa “terlindung” belum didefinisikan secara limitatif dalam batang tubuh maupun penjelasan dalam UU 31/2014. 2. Permasalahan pemberian reward kepada Saksi Pelaku dan Pelapor. 3. Permasalahan pengambilan keputusan terkait pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban. 4. Minimnya keterwakilan LPSK di daerah. 5. Penegakan hukum dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban masih belum efektif dikarenakan cara pandang Aparat Penegak Hukum (APH) masih berpaku pada KUHAP. 6. Minimnya dukungan anggaran untuk LPSK.

Pelaksanaan UU Perlindungan Saksi dan Korban sejak Tahun 2006, terdapat permasalahan dari sisi substansi dan implementasinya, antara lain: 1. ASPEK SUBTANSI HUKUM a. Perluasan Definisi Saksi Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri”. Pendefinisian Saksi tersebut juga diatur dalam KUHAP yang kemudian pendefinisian Saksi dalam KUHAP tersebut telah diperluas pemaknaannya oleh MK melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010. Dalam pertimbangannya pada putusan a quo, MK menjelaskan bahwa “arti penting Saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana, melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses”. Sehingga, dengan telah diperluasnya definisi Saksi dalam KUHAP melalui Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 tersebut, maka definisi Saksi dalam Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban sudah tidak relevan sebab bertentangan dengan definisi Saksi dalam Putusan Nomor 65/PUU-VIII/2010. b. Pengaturan Perlindungan yang Diberikan LPSK Sejak Tahap Penyelidikan Hingga Pasca Putusan Pasal 2 UU Perlindungan Saksi dan Korban menegaskan bahwa UU Perlindungan Saksi dan Korban sebagai dasar hukum yang memberikan perlindungan pada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan terhadap Saksi dan Korban sangat dibutuhkan tidak hanya terbatas pada tahap proses peradilan pidana, akan tetapi juga dibutuhkan pasca proses peradilan. Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh KPK yang menyatakan bahwa perlindungan Saksi dan Korban khususnya Saksi Pelaku dalam beberapa perkara korupsi baik Saksi Pelaku dan keluarganya masih diberikan karena mereka mengalami ancaman yang diduga terkait dengan perkara yang dialaminya tersebut. c. Pemberian Bantuan Medis dan Rehabilitasi Psikososial dan Psikologis kepada Korban Tindak Pidana Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban pada pokoknya mengatur tentang hak yang diberikan kepada korban pelangaran HAM berat, korban tindak pidana terorisme, korban TPPO, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat yang berupa hak bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Namun, perumusan norma Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban yang memberikan hak berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis pada tindak pidana tertentu tersebut berpotensi memberikan batasan tertentu sehingga memberi arti hak tersebut tidak dapat diberikan untuk korban tindak pidana konvensional. Padahal seharusnya pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis tersebut dapat diberikan bukan berdasarkan jenis tindak pidananya melainkan disesuaikan dengan besarnya ancaman yang merugikan keselamatan Saksi dan/atau Korban. d. Pengaturan Pengajuan dan Pelaksanaan Restitusi Berdasarkan Pasal 7A ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa pengajuan permohonan restitusi dapat dilakukan melalui 2 (dua) mekanisme, yaitu diajukan sebelum putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam pelaksanaanya, permohonan restitusi yang dilakukan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak implementatif. Selain itu, pengaturan terkait restitusi dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban juga tidak diatur secara terperinci seperti halnya yang diatur dalam Pasal 48 dan Pasal 50 UU TPPO. e. Frasa “kesaksian secara tertulis” dalam Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa “Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut”. Adanya frasa “kesaksian secara tertulis” dalam Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut berpotensi menimbulkan kerancuan yang disebabkan karena ketidakjelasan kategori kesaksian tersebut sebagai salah satu alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP. Sebab, frasa “kesaksian secara tertulis” tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat dan bukan sebagai alat bukti berupa keterangan Saksi. f. Frasa “sesuai dengan keperluan” dalam Pasal 11 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 11 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban mengatur bahwa LPSK mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. Adanya frasa “sesuai dengan keperluan” dalam Pasal 11 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan belum meratanya kehadiran kantor perwakilan LPSK di daerah. Ketidaktersediaan kantor perwakilan LPSK di daerah tersebut yang kemudian berdampak pada tidak optimalnya upaya LPSK dalam memberikan perlindungan Saksi dan Korban di daerah. g. Belum Adanya Definisi Terlindung dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 12A ayat (1) huruf e dan g UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan adanya frasa “terlindung”. Akan tetapi, dalam Penjelasan Pasal 12A ayat (1) huruf e dan g UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak dijelaskan yang dimaksud dengan definisi terlindung. Tidak dijelaskannya definisi terlindung tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan subjek hukum yang dilindungi tersebut. h. Pengaturan Pembiayaan LPSK Pasal 27 UU Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan bahwa “Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LPSK dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Pengaturan tersebut berpotensi membatasi kemungkinan LPSK untuk mendapatkan sumber pendanaan lain selain dari APBN. i. Penambahan Kriteria Saksi Pelaku Pasal 28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur mengenai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh perlindungan dari LPSK khususnya terhadap Saksi Pelaku. Akan tetapi, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban belum mengatur secara eksplisit mengenai kriteria penentuan Saksi Pelaku. Tidak diaturnya mengenai kriteria tersebut menyebabkan belum adanya kesamaan pandangan dari aparat penegak hukum mengenai seseorang dapat menjadi Saksi Pelaku. 2. ASPEK STRUKTUR HUKUM/KELEMBAGAAN a. Pelaksanaan Koordinasi dan Kerjasama Perlindungan Saksi dan Korban antara LPSK dengan APH UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengamanatkan bahwa upaya perlindungan Saksi dan Korban tidak hanya dilakukan oleh LPSK, melainkan juga dilaksanakan oleh lembaga lain yang juga memiliki kewenangan dalam hal perlindungan Saksi dan Korban tersebut. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan Saksi dan Korban tersebut masih belum optimal dikarenakan minimnya koordinasi antara LPSK dengan APH baik di tingkat pusat maupun daerah, serta dengan perwakilan LPSK di daerah. Minimnya koordinasi tersebut kemudian berdampak pada ketidaksamaan pandang antara APH dan LPSK dalam memberikan perlindungan terhadap Saksi dan Korban. b. Perwakilan LPSK di Daerah UU Perlindungan Saksi dan Korban telah mengamanatkan kepada LPSK untuk membentuk kantor perwakilan di daerah sesuai dengan keperluan. Dalam pelaksanaannya, pada saat ini LPSK baru memiliki 2 (dua) kantor perwakilan di daerah, yaitu di Provinsi Sumatera Utara dan di Provinsi D.I. Yogyakarta. Akan tetapi, kehadiran LPSK di 2 (dua) provinsi tersebut masih belum dirasa cukup yang kemudian menyebabkan tidak optimalnya pemberian perlindungan Saksi dan Korban di daerah. 3. ASPEK SARANA DAN PRASARANA a. Fasilitas Kantor Perwakilan LPSK di Daerah Pembentukan kantor perwakilan LPSK di daerah dilakukan sesuai dengan keperluan, hal tersebut guna menjamin keterjangkauan pemberian pelayanan perlindungan Saksi dan Korban agar lebih optimal. Dalam menunjang kantor perwakilan LPSK di daerah tersebut, tentunya diperlukan sarana dan prasarana yang memadai khususnya gedung sebagai sarana utama yang dipergunakan untuk kantor perwakilan LPSK di daerah. Dalam pelaksanaanya, ketersediaan kantor perwakilan LPSK di daerah hanya terdapat di 2 Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi D.I. Yogyakarta. Hal tersebut kemudian menyebabkan tidak optimalnya upaya perlindungan Saksi dan Korban yang diberikan dikarenakan belum meratanya perwakilan LPSK di berbagai daerah. Salah satu faktor penyebab yang menyebabkan terkendalanya ketersediaan kantor perwakilan LPSK di daerah, yakni adanya kendala ketersediaan aset berupa gedung sebagai sarana utama LPSK untuk membuka kantor perwakilan di daerah. Belum tersedianya aset berupa gedung kantor tersebut berdampak pada sulitnya masyarakat di daerah untuk mengajukan permohonan perlindungan. b. Sumber Daya Manusia di dalam LPSK LPSK merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam terselenggaranya penangan perlindungan terhadap Saksi dan Korban guna menjamin perlindungan hukum bagi hak-hak Saksi dan Korban serta memberikan jaminan rasa aman bagi Saksi dan Korban dalam menyampaikan keterangannya di setiap proses peradilan pidana. Dalam pelaksanaannya, upaya perlindungan yang diberikan oleh LPSK masih belum optimal dikarenakan salah satunya disebabkan oleh minimnya ketersediaan SDM di LPSK. Seperti halnya, di kantor perwakilan LPSK Perwakilan Medan yang hanya memiliki 4 (empat) orang staff dan di LPSK Perwakilan D.I. Yogyakarta yang hanya memiliki 2 (dua) orang staff. Minimnya ketersediaan SDM tersebut tentunya akan berdampak pada terhambatnya proses perlindungan yang akan diberikan. 4. ASPEK BUDAYA HUKUM Pasal 5 ayat (1) UU Perlindungan Anak mengatur tentang hak-hak yang dimiliki oleh Saksi dan Korban, yang salah satunya yakni hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Pemberian perlindungan bagi Saksi dan Korban dari suatu tindak pidana tersebut adalah bagian dari proses penegakan hukum. Dalam pelaksanaannya, pelaksanaan perlindungan Saksi dan Korban masih belum terlaksana dengan oprimal dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat terkait tugas dan kewenangan LPSK sebagai lembaga yang berwenang dalam memberikan perlindungan Saksi dan Korban sehingga menyebabkan minimnya pengetahuan masyarakat akan layanan yang diberikan LPSK terkait perlindungan Saksi dan Korban.

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Perlindungan Saksi dan Korban, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut: A. Substansi Hukum 1) perlu dilakukan penyesuaian terkait definisi Saksi pada Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan definisi Saksi sebagaimana Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010; 2) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 2 dan Pasal 4 UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan menambahkan pengaturan perlindungan Saksi dan Korban sampai dengan tahap pasca putusan pengadilan; 3) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait pemberian bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan tidak hanya membatasi bagi korban pelanggaran HAM berat, korban tindak pidana terorisme, korban TPPO, korban tindak pidana penyiksaan, korban tindak pidana kekerasan seksual, dan korban penganiayaan berat, melainkan juga berdasarkan dampak ancaman yang telah terjadi pada korban; 4) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan menambahkan keterangan bahwa “kesaksian secara tertulis” dikategorikan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHP, yakni keterangan Saksi. Selain itu, perlu adanya penjelasan lebih lanjut bahwa bukti keterangan Saksi tersebut menjadi victim impact statement dalam suatu perkara pidana sebagai pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara; 5) perlu adanya penyesuaian pada Pasal 7A UU Perlindungan Saksi dan Korban terkait pengajuan dan pelaksanaan restitusi dengan merujuk pengaturan restitusi yang diatur dalam UU TPPO; 6) frasa “sesuai dengan keperluan” pada Pasal 11 ayat (3) UU Perlindungan Saksi dan Korban perlu disesuaikan agar dapat mengakomodir kantor perwakilan LPSK di tiap provinsi; 7) perlu adanya penambahan penjelasan “definisi terlindung” pada Penjelasan Pasal 12A ayat (1) huruf e dan g UU Perlindungan Saksi dan Korban; 8) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 27 UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan menambahkan skema anggaran LPSK dari APBD; dan 9) perlu dilakukannya perubahan pada Pasal 28 ayat (2) UU Perlindungan Saksi dan Korban dengan menambahkan kriteria Justice Collaborator dengan juga mempedomani butir 9 huruf b SEMA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. B. Struktur Hukum/Kelembagaan 1) perlu adanya peningkatan dari sisi koordinasi antara LPSK dengan APH dan lembaga lainnya yang juga memiliki kewenangan dalam memberikan perlindungan terhadap Saksi dan Korban. Koordinasi tersebut dapat tertuang dalam bentuk MoU atau kerjasama; dan 2) perlu adanya perwakilan LPSK di tingkat provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi perlindungan saksi dan korban di daerah. C. Sarana dan Prasarana 1) perlunya adanya dukungan dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam bentuk penyediaan fasilitas berupa gedung kantor perwakilan LPSK di daerah guna mempermudah pemberian pelayanan perlindungan Saksi dan Korban; dan 2) perlu adanya penambahan dari segi ketersediaan SDM, baik di pusat maupun perwakilan LPSK di daerah. D. Budaya Hukum Perlu dilakukannya sosialisasi dan edukasi yang dilaksanakan secara berkelanjutan kepada masyarakat khususnya terkait perlindungan Saksi dan Korban.
KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
KAJIAN DAN EVALUASI PEMANTAUAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Tanggal
2021-06-07
Tim Penyusun
No Author

Selama berlakunya UU Perlindungan Anak sejak Tahun 2002, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI menemukan permasalahan utama dan mendasar terkait dengan pelaksanaan UU Perlindungan Anak, antara lain: a. Isu Utama per aspek Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa permasalahan dan hambatan yang dianalisis melalui pembagian 5 (lima) aspek yaitu Aspek Substansi Hukum, Aspek Struktur Hukum/Kelembagaan, Aspek Sarana dan Prasarana, Aspek Pendanaan dan Aspek Budaya Hukum. b. Putusan MK UU Perlindungan Anak telah 4 (empat) kali dilakukan pengujian di MK, yaitu Perkara No. 18/PUU-III/2005, Perkara No. 6/PUU-XV/2017, Perkara No. 33/PUU-XV/2017, dan Perkara No. 85/PUU-XVII/2019 yang dari keempat pengujian tersebut belum ada permohonan yang dikabulkan oleh MK.

Pelaksanaan UU Perlindungan Anak sejak Tahun 2002, terdapat permasalahan dari sisi substansi dan implementasinya, antara lain: 1. Dalam aspek substansi hukum: a. Adanya perbedaan mengenai definisi Anak dalam UU Perlindungan Anak maupun dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya seperti definisi Anak dalam KUH Perdata, KUHP, UU Kesejahteraan Anak, UU SPPA, dan UU HAM. Perbedaan definisi Anak tersebut berpotensi disharmoni dan menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya; b. Ketentuan Pasal 83 UU Perlindungan Anak yang berkaitan dengan sanksi pidana terkait perdagangan anak berpotensi disharmoni dengan pengaturan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU TPPO yang juga mengatur mengenai sanksi pidana terkait perdagangan anak karena adanya perbedaan nominal batasan minimal dan maksimal dalam penjatuhan pidana denda; c. Batas waktu penetapan peraturan pelaksanaan undang-undang tidak diatur dalam UU Perlindungan Anak. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang menyebutkan bahwa “Dalam setiap Undang-Undang harus dicantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya sebagai pelaksanaan Undang-Undang tersebut.”; dan d. Terdapat ketidakjelasan mengenai klasifikasi/jenis sanksi kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi merupakan sanksi tindakan atau pidana tambahan. Ketidakjelasan tersebut menimbulkan potensi multitafsir dalam pelaksanaannya. 2. Dalam aspek struktur hukum/kelembagaan: a. Belum optimalnya peran Orang Tua dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dalam hal pencegahan perkawinan pada usia Anak; b. Kurangnya koordinasi antara pemerintah, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga dengan pihak-pihak terkait lainnya dalam penyelenggaraan perlindungan anak berakibat tidak adanya sinergitas dan berimplikasi pada kurang optimalnya penyelenggaraan perlindungan anak; dan c. Pelaksanaan kebiri kimia yang masih menemui kendala dalam pelaksanaannya karena masih menimbulkan pro dan kontra. 3. Dalam aspek sarana dan prasarana: a. Minimnya sarana dan prasarana dalam penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) seperti ketersediaan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS), ruang pelayanan khusus Anak, dan rumah aman anak (shelter), serta ketersediaan ruangan ramah Anak di Kepolisian Resort (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek) yang mengakibatkan terhambatnya penanganan ABH; b. Minimnya kualitas dan kuantitas dari Pekerja Sosial (Peksos) yang melakukan pendampingan terhadap anak korban mulai dari pengobatan sampai dengan pasca pemulihan berdampak pada kecepatan penyidik menerima laporan sosial tentang anak korban dari Peksos guna melengkapi data penyelidikan; dan c. Data kasus kekerasan yang terjadi pada Anak baik pada tingkat pusat maupun daerah belum terintegrasi dengan baik yang mengakibatkan adanya perbedaan data kasus kekerasan pada Anak di tingkat pusat maupun daerah. 4. Dalam aspek pendanaan Pengalokasian anggaran untuk penyelenggaraan perlindungan anak khususnya dalam hal penanganan anak terlantar di tingkat daerah saat ini belum menjadi prioritas pemerintah daerah, sehingga mengakibatkan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah belum terlaksana secara optimal karena minimnya anggaran. 5. Dalam aspek budaya hukum: a. Masih terbatasnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak Anak yang berimplikasi pada tidak optimalnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak; b. Masih banyaknya masyarakat yang memberikan labelisasi/stigma negatif terhadap ABH yang berdampak pada psikologis anak tersebut; c. Masih banyaknya penyebarluasan informasi baik di masyarakat maupun media massa terkait identitas ABH tanpa memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak, berdampak buruk pada Anak tersebut yang disebabkan ketidaktahuan dan minimnya pemahaman masyarakat dan pelaku jurnalistik. d. Masih banyaknya dunia usaha yang memproduksi produk yang tidak aman untuk Anak; dan e. Masih kurangnya pemahaman Orang Tua tentang pentingnya pencegahan perkawinan dini pada usia Anak mengakibatkan banyak terjadinya perkawinan dini pada usia Anak yang justru menjadi salah satu penyebab banyaknya kekerasan yang terjadi pada Anak

Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi UU Perlindungan Anak, Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI merekomendasikan sebagai berikut: 1. Substansi Hukum: a. perlu dilakukannya harmonisasi antara UU Perlindungan Anak dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang definisi Anak khususnya terkait batasan usia Anak; b. perlu penambahan berupa penjelasan mengenai maksud dari frasa “bantuan biaya dan/atau fasilitas lain” dalam Penjelasan Pasal 38 ayat (2) UU Perlindungan Anak; c. perlu adanya penambahan frasa “atau Wali” setelah frasa “Orang Tua” dalam Pasal 45B, Pasal 47, dan Pasal 49 UU Perlindungan Anak; d. perlunya penyesuaian terkait Pasal 48 UU Perlindungan Anak yang mengatur mengenai Wajib Belajar dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sisdiknas; e. perlu adanya penambahan pengaturan khususnya dalam Pasal 59 ayat (2) UU Perlindungan Anak dengan menambahkan Anak korban kejahatan siber ke dalam klaster Anak yang memerlukan perlindungan khusus. Penambahan pengaturan tersebut juga diikuti dengan penambahan pasal yang mengatur mengenai larangan kejahatan siber pada Anak dan pasal yang memuat sanksi pidananya; f. perlu adanya perubahan pada frasa “anak yang menyandang cacat” dalam Pasal 62 huruf b UU Perlindungan Anak menjadi menjadi frasa “Anak Penyandang Disabilitas” sesuai dengan amanat Pasal 148 UU Penyandang Disabilitas; g. diusulkan untuk diberikan penjelasan dalam Pasal 2 UU Perlindungan Anak terkait asas non-diskriminasi sebagaimana juga diatur dalam KHA. Sehingga, kata “diskiriminatif” dalam Pasal 76A UU Perlindungan Anak dapat diartikan dengan mengacu pada penjelasan asas non-diskriminasi dalam Pasal 2 UU Perlindungan Anak. h. perlu adanya perubahan dalam rumusan Pasal 81 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 81A, Pasal 82 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), serta Pasal 82A UU Perlindungan Anak dengan menghapus frasa “tindakan” yang melekat pada rumusan sanksi kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dan mengganti menjadi frasa “pidana tambahan”. i. dilakukan penyesuaian rumusan nominal pidana denda dalam Pasal 83 UU Perlindungan Anak merujuk pada nominal rumusan pidana denda dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU TPPO; j. dilakukan penyesuaian rumusan nominal pidana denda dalam Pasal 89 ayat (1) UU Perlindungan Anak merujuk pada nominal rumusan pidana denda dalam Pasal 133 ayat (1) UU Narkotika; k. perlu adanya pengaturan mengenai sanksi bagi media massa yang mempublikasikan identitas Anak dalam UU Perlindungan Anak; l. perlu adanya pengaturan mengenai batas waktu penetapan peraturan pelaksana dalam UU Perlindungan Anak agar sesuai dengan amanat Pasal 74 ayat (1) UU PPP; m. perlunya harmonisasi antara UU Perlindungan Anak dengan UU Pemda khususnya terkait kewenangan Kemensos dan/atau dinas sosial dalam hal penanganan rehabilitasi sosial untuk anak korban yang memerlukan perlindungan khusus; dan n. perlu harmonisasi antara pengaturan dalam UU Perlindungan Anak dengan KUHAP khususnya terkait pelaporan tindak pidana yang dilakukan oleh suatu badan hukum khususnya KPAI atau KPAID. 2. Struktur Hukum/Kelembagaan: a. perlunya peningkatan dari sisi koordinasi baik antara kementerian/lembaga terkait maupun OPD yang ada didaerah dalam hal penyelenggaraan perlindungan Anak dan perlindungan khusus terhadap Anak; b. perlunya peningkatan komitmen dari pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi dukungan sarana dan prasarana serta ketersediaan SDM penyelenggaraan perlindungan anak maupun perlindungan khusus bagi Anak; c. perlunya peningkatan sosialisasi dan edukasi kepada pihak-pihak terkait perlindungan Anak seperti Orang Tua dan masyarakat tentang pentingnya pemenuhan terhadap hak-hak Anak dan perlindungan Anak dari segala kekerasan dan diskriminasi; d. perlunya optimalisasi dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran sebagai identitas Anak. e. pembentukan KPAID tidak bersifat wajib bagi pemerintah daerah. Hal tersebut juga sejalan dengan pandangan hukum Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pembentukan KPAID tetap dipertahankan bersifat “tidak wajib” karena prioritas pemerintah daerah yang berbeda-beda dan terbatasnya anggaran di daerah. f. pemerintah melalui Kementerian Kesehatan perlu segera membuat petunjuk teknis yang mengatur tentang eksekusi tindakan kebiri kimia, penyamaan persepsi pemerintah dengan IDI terkait tindakan kebiri kimia, dan sertifikasi dokter atau tenaga medis yang melakukan tindakan kebiri kimia. 3. Pendanaan: a. Diperlukan penguatan komitmen dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajibannya dalam menyediakan dana penyelenggaraan perlindungan anak. Selain itu, pemerintah dan pemerintah daerah perlu juga mengoptimalkan sumber dana lainnya di luar APBN atau APBD dengan menjalin kerjasama dengan Dunia Usaha guna mendukung ketersediaan dana penyelenggaraan perlindungan anak. b. diperlukan adanya petunjuk teknis sebagai dasar acuan bagi pemerintah desa agar dapat mengalokasikan dana desa untuk penyelenggaraan perlindungan anak. 4. Sarana dan Prasarana: a. diperlukan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dengan optimal guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana serta ketersediaan SDM dalam penyelenggaraan perlindungan anak; b. diperlukan koordinasi dan kerjasama antar kementerian/lembaga baik pada tingkat pusat maupun daerah dalam penyelenggaraan perlindungan anak khususnya koordinasi dan kerjasama dalam hal pengintegrasian data kasus Anak; dan c. diperlukan perencanaan yang baik sampai dengan pengawasan yang dilakukan secara berkala baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah dalam menyediakan ketersediaan SDM yang merata baik dari segi kualitas maupun kuantitas. 5. Budaya Hukum a. optimalisasi dari sisi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya Orang Tua tentang partisipasi Anak; b. optimalisasi dari sisi sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya Orang Tua tentang pentingnya peran Orang Tua dalam mencegah terjadinya pernikahan pada usia Anak; c. diperlukan peningkatan komitmen dari masyarakat untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan perlindungan anak melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peranan pentingnya dalam penyelenggaraan perlindungan anak; d. perlu adanya sanksi yang tegas kepada media massa yang mempublikasikan identitas ABH; dan e. perlu penguatan dari sisi pengawasan baik oleh pemerintah atau pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan lembaga pengawasan yang berperan dalam quality control produk yang aman untuk Anak. Selain itu, perlu adanya sanksi tegas kepada perusahaan yang memproduksi produk yang tidak Aman untuk Anak.