Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

TINJAUAN SINGKAT DANA DESA TAHUN 2015-2020
TINJAUAN SINGKAT DANA DESA TAHUN 2015-2020
Tanggal
2021-03-12
Penulis
1845 23000040

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada setiap Desa dan digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN (PP Dana Desa)1. Dalam pelaksanaannya, dana desa mulai dilokasikan dalam APBN sejak 2015 sebesar Rp20,76 triliun. Dalam periode 2015-2020, alokasi dana desa melalui APBN telah mencapai Rp328,07 triliun. Dari sisi ekonomi, salah satu tujuan dari lahirnya UU Desa (yang mengamanahkan dana desa yang bersumber dari APBN) adalah meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum, memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional2. Artinya, dana desa melalui APBN sebagaimana diamanahkan oleh UU Desa harus dialokasikan dan dikelola sebesar- besarnya untuk mewujudkan perbaikan pelayanan publik guna mempercepat peningkatan kesejahteraan dan memajukan perekonomian masyarakat desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan (baik kesenjangan antar wilayah maupun antar individu). Dalam mengukur keberhasilannya, ada beberapa parameter yang dapat digunakan, antara lain angka kemiskinan di pedesaan, angka kedalaman dan keparahan kemiskinan di pedesaan, koefisien gini di pedesaan, serta nilai tukar petani dan nelayan di pedesaan. Tinjauan singkat ini bertujuan untuk mencoba melihat apakah dana desa telah memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan ekonomi dan pemerataan di pedesaan dalam lima tahun terakhir. Selain itu, tinjauan singkat ini juga akan mencoba memberikan gambaran terkait apa-apa saja yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan Komisi V DPR RI agar dana desa memberikan efek yang optimal terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di pedesaan pada masa mendatang secara khusus, dan masyarakt Indonesia secara umum.
PERMASALAHAN SAVING PLAN BANCASSURANCE JIWASRAYA
PERMASALAHAN SAVING PLAN BANCASSURANCE JIWASRAYA
Tanggal
2020-11-30
Penulis
1845

Saving Plan Bancassurance atau JS Saving Plan yang pertama kali diperkenalkan pada 2013 merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance. Produk bancassurance ini masa asuransinya adalah 5 tahun, tetapi masa investasinya 1 tahun yang artinya setiap tahun jatuh tempo dan harus dibayar kecuali nasabah meminta diperpanjang. Jadi meskipun sudah jatuh tempo 1 tahun, masa proteksi asuransi terhadap kecelakaan masih terus berlangsung sampai tahun ke 5. Namun jika terjadi risiko di masalah investasi, maka akan dibayarkan sesuai nilai asuransinya. Perusahaan menjanjikan return yang tinggi kepada pemegang polis antara 2,5% sampai dengan 6,25% di atas bunga deposito Bank Himbara dan Obligasi Pemerintah. Sehingga pada saat pasar bergejolak, investor mulai mempertanyakan underlying investasi keuangan perusahaan. Pendapatan premi saving plan bancassurance terus mengalami peningkatan sejak tahun 2012 sebesar Rp0,82 triliun menjadi Rp16,54 triliun di tahun 2017. Pada tahun 2017 tersebut, total porsi pendapatan premi perusahaan yang mencapai 75,3% dari produk saving plan bancassurance yang bersifat hutang. Sementara likuiditas perusahaan tidak siap dan tidak bisa terbayarkan. Per September 2019, terdapat total 17.403 pemegang polis saving plan bancassurance yang merepresentasikan angka yang tinggi dalam hutang perusahaan yang statusnya masih pending. Per November 2019, total liabilitas saving plan Jiwasraya mencapai Rp15,75 triliun. Program roll over atau perpanjangan polis nasabah yang dilakukan hingga 30 November 2019 hanya 4.306 polis (24,75%) dengan nilai Rp4,25 triliun. Sehingga polis yang mengalami penundaan pembayaran mencapai 13.095 polis sebesar Rp11,50triliun.
Outlook Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Outlook Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Tanggal
2020-11-30
Penulis
1843 1815 23000021 23000033

Pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator yang dapat menggambarkan kondisi perekonomian suatu Negara. Pertumbuhan ekonomi terjadi apabila terdapat peningkatan produksi barang dan jasa dari tahun sebelumnya dan menghasilkan tambahan pendapatan bagi masyarakat pada periode waktu tertentu. Kondisi perekonomian suatu negara dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya kondisi global. Pertumbuhan ekonomi Indonesia selama satu dekade terakhir cenderung mengalami perlambatan (gambar 1). Ketidakpastian ekonomi global menjadi salah satu penyebab perlambatan ekonomi Indonesia (Media Indonesia, 2019). Belum selesainya perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dengan China menjadi salah satu penyebab perlambatan ekonomi Indonesia. Hal ini diperparah dengan terjadinya pendemi covid-19.