Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Look Out 2020: Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Look Out 2020: Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa
Tanggal
2020-11-30
Penulis
1889 1855 2021

Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) telah menjadi salah satu instrumen pendanaan bagi programprogram percepatan pembangunan dan pencapaian sasaran prioritas nasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Anggaran TKDD selama tahun 2015- 2019 cenderung meningkat dengan ratarata pertumbuhan mencapai 6,9 persen per tahun. Peningkatan TKDD dalam beberapa tahun terakhir mampu memperbaiki tingkat kesenjangan yang masih relatif tinggi. Pada tahun 2015, rasio gini mencapai 0,402 turun menjadi 0,380 pada tahun 2019 serta Indeks Williamson kesenjangan fiskal antar daerah pada tahun 2015 sebesar 0,726 turun menjadi 0,597 pada tahun 2018 (BPS, 2019, 2020). Secara umum, TKDD diarahkan untuk mendukung perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah, akselerasi daya saing, dan mendorong belanja produktif yang dapat meningkatkan aset daerah. Pengelolaan TKDD pada tahun 2020 memiliki beberapa tantangan dalam upaya peningkatan kualitas desentralisasi fiskal, antara lain pemenuhan pelaksanaan mandatory spending oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum optimal dan peningkatan alokasi TKKD setiap tahun yang belum diikuti upaya perbaikan pengelolaan TKDD oleh Pemda (Kemenkeu 2019). Tantangan lainnya datang dari terjadinya pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memberikan dampak perekonomian secara drastis dalam waktu yang cepat di seluruh dunia termasuk Indonesia. Dana TKDD yang termasuk dalam komponen APBN turut merasakan penyesuaian anggaran dan difokuskan untuk penanganan COVID-19. Hal tersebut akan berdampak pada perubahan postur anggaran TKDD.
Efektivitas Dana Desa
Efektivitas Dana Desa
Tanggal
2020-11-30
Penulis
1889 1843 2021 23000021 23000033

Desa merupakan representasi dari kesatuan masyarakat hukum terkecil yang telah ada dan tumbuh berkembang seiring dengan sejarah kehidupan masyarakat Indonesia dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan kehidupan bangsa Indonesia. Hal ini menyebabkan desa memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem pemerintahan dan menjadi fundamental negara. Pengertian desa sangat beragam tergantung dari sudut mana melihat desa. Dalam perspektif ekonomi desa dipotret sebagai komunitas masyarakat yang memiliki modal produksi yang khas dan merupakan lumbung bahan mentah (raw material) dan sumber tenaga kerja (manpower) (Khoiriah & Meylina, 2017). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk pengelolaan keuangan dan kekayaan milik negara. Dengan berlaku undang-undang tersebut, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta melaksanakan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa yang berdasarkan kewenangan yang dimiliki dapat melakukan program pembangunan yang mensinergikan antara kepentingan ekonomi, kepentingan sosial, dan kepentingan lingkungan.
Sebaran Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Sebaran Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Tanggal
2020-11-30
Penulis
23000034 23000049

KUR merupakan kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur yang memiliki usaha produktif dan layak, namum belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Tujuan program KUR ini untuk meningkatkan dan memperluas kredit kepada usaha produktif dalam rangka meningkatkan kapasitas daya saing Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), mendorong pertumbuhan ekonomi, dan penyerapan tenaga kerja. Dana KUR bersumber dari lembaga keuangan yang ditunjuk/ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk memberikan kredit kepada debitur dengan tambahan fasilitas subsidi bunga oleh pemerintah. Subsidi bunga diberikan pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang dibebankan kepada peserta KUR yang tercantum pada perjanjian kerjasama pembiayaan KUR antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas nama Menteri Keuangan dengan lembaga keuangan pelaksana KUR yang dibayarkan melalui skema yang tertuang dalam perjanjian kerjasama. Agar tercapai tujuan dari program KUR ini, pemerintah menetapkan target kepada lembaga keuangan dalam menyalurkan KUR, dan target plafon dari tahun ke tahun selalu meningkat, dimana target plafon pada pada tahun 2015 sebesar Rp30 triliun, tahun 2016 sebesar Rp100 triliun, tahun 2017 sebesar Rp110 triliun, tahun 2018 sebesar Rp123 triliun, tahun 2019 sebesar Rp140 triliun, dan tahun 2020 sebesar Rp190 triliun yang akan ditingkatkan secara bertahap sampai Rp325 triliun pada tahun 2024. Peningkatan plafon ini diarahkan untuk mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi yang sedang melambat, meningkatkan daya saing UMKM, dan membantu masyarakat untuk meningkatkan produktivitasnya di sektor industri minimal sebanyak 60 persen dari plafon yang disediakan, sektor produksi tersebut terdiri dari sektor pertanian, perburuan dan kehutanan, sektor kelautan dan perikanan, sektor industri pengolahan, sektor konstruksi, dan sektor jasa produksi.