Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Kajian Pagu Indikatif Kementerian dan Lembaga 2023 Mitra Kerja Komisi II
Kajian Pagu Indikatif Kementerian dan Lembaga 2023 Mitra Kerja Komisi II
Tanggal
2022-09-05
Penulis
1889 1976 23000056

Buku ini mengawali pembahasannya dengan memaparkan perkembangan pagu indikatif kementerian/lembaga TA 2023 dibandingkan dengan alokasi anggaran APBN TA 2022 serta analisisnya. Selanjutnya, buku ini juga membahas isu-isu strategis Kementerian/Lembaga yang perlu menjadi perhatian beserta catatan-catatan dari sisi akuntabilitasnya. Bagian dalam buku ini membahas pagu indikatif mitra kerja Komisi II, yaitu Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN).
Kajian Pagu Indikatif Kementerian dan Lembaga 2023 Mitra Kerja Komisi I
Kajian Pagu Indikatif Kementerian dan Lembaga 2023 Mitra Kerja Komisi I
Tanggal
2022-09-05
Penulis
1889 1815 1989 23000030

Buku ini mengawali pembahasannya dengan memaparkan perkembangan pagu indikatif kementerian/lembaga TA 2023 dibandingkan dengan alokasi anggaran APBN TA 2022 serta analisisnya. Selanjutnya, buku ini juga membahas isu-isu strategis Kementerian/Lembaga yang perlu menjadi perhatian beserta catatan-catatan dari sisi akuntabilitasnya. Buku ini membahas pagu indikatif mitra kerja Komisi I, yaitu Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Transformasi Balai Latihan Kerja Demi Signifikansi Efektivitas Penyerapan Tenaga Kerja di Era Industri 4.0
Transformasi Balai Latihan Kerja Demi Signifikansi Efektivitas Penyerapan Tenaga Kerja di Era Industri 4.0
Tanggal
2021-09-07
Penulis
1832

Kondisi angkatan kerja yang kurang terampil diharapkan diatasi dengan hadirnya BLK yang memberikan pelatihan bagi angkatan kerja Indonesia dengan periode yang relatif singkat dan materi pelatihan yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri. Namun, Lembaga Demografi UI dengan Kemnaker melakukan studi untuk mengklasifikasikan kondisi BLK pemerintah berdasarkan Indeks kredibilitas & kebekerjaan lulusan pada tahun 2020. Studi tersebut memetakan 266 BLK pemerintah baik itu UPTP maupun UPTD. Dari hasil tersebut diketahui bahwa dari 266 BLK terdapat 62 BLK (27,4 persen) tergolong mapan; 110 BLK (48,7 persen) tergolong potensial berkembang; 35 BLK (15,5 persen) tergolong potensial tetapi terkendala; 59 BLK (26,1 persen) tergolong tidak/kurang potensial. Kondisi BLK saat ini yang masih belum ideal ini memerlukan sebuah treatment agar dapat mencapai kondisi ideal, sehingga BLK dapat menjalankan peran dan fungsinya, terutama untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan vokasi. Transformasi BLK diarahkan agar BLK menjadi pusat layanan terintegrasi pelayanan pasar kerja, pelatihan vokasi, penempatan kerja, dukungan bisnis, dengan sistem one stop visit under the one roof. Maksud dari Penyelenggaraan transformasi BLK adalah untuk reposisi dan refungsionalisasi BLK secara terstruktur, sistematis dan masif, sehingga BLK dapat menyelenggarakan fungsinya dengan baik dan tepat guna mendukung pelaksanaan kebijakan dan strategi pengembangan pelatihan vokasi nasional. Target output transformasi BLK ini diantaranya a) minimal 40 BLK UPTP tersebar di 34 provinsi yang mampu menjadi penggerak BLK binaan di bawahnya (BLK UPTD provinsi/kabupaten/kota) dalam menjalankan pelatihan kompetensi bagi tenaga kerja secara optimal. BLK tersebut juga memiliki kios 3in1 yang berfungsi sebagai bursa kerja khusus atau penghubung antara pencari kerja lulusan BLK dengan pasar kerja; b) BLK yang ada mampu melahirkan lulusan pelatihan yang memiliki keahlian tidak hanya operator saja namun juga teknisi/ahli/KKNI sebanyak 3.600 orang/tahun; c) BLK tersebut juga mampu memberikan pelatihan blended/hybrid pada 18.000 orang/tahun dan pelatihan online 50.000 orang/tahun; d) dalam BLK tersebut terdapat 4.000 instruktur bersertifikasi e- metodologi; 4.000 asesor kompetensi untuk melaksanakan e-assessment; dan 400 pengantar kerja/petugas antar kerja yang siap mengakomodir hubungan pencari kerja lulusan BLK dalam mengakses informasi pasar kerja; e) diantara seluruh BLK yang tersebar di semua provinsi tersebut terdapat setidaknya 260 BLK UPTP dan UPTD terakreditasi oleh LA-LPK yang berkapasitas pelatihan menjadi setidaknya 500.000 peserta/tahun dan 25 BLK diantaranya menerapkan konsep ramah difabel, serta setidaknya 120 BLK memiliki sertifikat ISO 9001 : 2015; f) BLK yang ada mengadakan pilot project skills festival & competition di seluruh provinsi untuk memamerkan keahlian lulusannya; dan g) dalam menjalankan pelatihan, BLK nanti mampu meluluskan 167.888 orang dimana 95 persen-nya bersertifikasi, 65 persennya ditempatkan di industri. Target ini masih dirasa jauh untuk mengurangi jumlah pengangguran Indonesia yang saat ini berjumlah 8,75 juta orang (data Februari 2021; BPS, 2021). Proses untuk memberikan pelatihan kompetensi yang optimal tidaklah mudah, langkah-langkah transformasi BLK di atas memang diperlukan namun dampaknya baru akan terasa setelah setidaknya 5-10 tahun ke depan untuk menunjukkan dampak signifikan bagi pengurangan pengangguran. Belum lagi jika dihadapkan pada era disrupsi teknologi yang makin menggerus profesi atau keahlian yang kebanyakan diberikan pelatihannya di BLK. Adanya disrupsi teknologi tersebut perlu dipandang sebagai paksaan bagi BLK untuk mengubah cara konvensional dan menerapkan kemudahan teknologi dalam segala aspek operasinya.