Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

Reformasi Pendidikan: Pembelajaran Digital di Indonesia
Reformasi Pendidikan: Pembelajaran Digital di Indonesia
Tanggal
2021-09-07
Penulis
103

Pandemi covid-19 yang melanda sebagian besar negara di dunia, dan Indonesia, telah memengaruhi kebijakan negara dalam meminimalkan dampak dan risikonya. Di bidang pendidikan, dampak pandemi covid-19 mengakibatkan 646.200 sekolah ditutup dari jenjang pendidikan PAUD sampai perguruan tinggi, 68,8 juta siswa belajar di rumah dan 4,2 juta guru dan dosen mengajar dari rumah. Hasil survei yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada April 2020 menunjukkan 97,6 persen sekolah telah melaksanakan kegiatan belajar dari rumah dan hanya 2,4 persen sekolah yang masih tetap menjalankan kegiatan belajar-mengajar di instansi pendidikan. Berbagai bantuan di bidang pendidikan telah diluncurkan pemerintah untuk meredam dampak pandemi ini di sektor pendidikan. Untuk menjamin tetap terlaksananya proses pembelajaran, di samping menerapkan kurikulum darurat, pemerintah juga menempuh pendekatan pembelajaran jarak jauh. Tak dipungkiri bahwa pandemi covid-19 telah mempercepat upaya transformasi digital di bidang pendidikan. Keberhasilan transformasi digital bidang pendidikan memerlukan dukungan dari berbagai aspek, mulai dari sumberdaya manusia (kompetensi guru dan peserta didik), kesiapan infrastruktur, dan sarana penunjang lainnya seperti proses pembelajaran yang memadukan antara pembelajaran tatap muka dan pembelajaran jarak jauh, dan kurikulum yang memasukkan pembelajaran TIK didalamnya. Kendala yang dihadapi dalam transformasi digital antara lain masih adanya kesenjangan digital antara kota dan desa dan antar wilayah. Diperlukan koordinasi antar lembaga dan program prioritas untuk mendukung digitalisasi sekolah dan digitalisasi nasional untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia di masa mendatang.
Desain dan Tantangan Major Project Pengelolaan Terpadu UMKM
Desain dan Tantangan Major Project Pengelolaan Terpadu UMKM
Tanggal
2021-09-07
Penulis
1845 1855

Pemerintah menetapkan Pengelolaan Terpadu UMKM sebagai salah satu Major Project baru pada tahun 2022 sebagai upaya dalam mengintegrasikan kebijakan UMKM yang selama ini bersifat lintas sektoral atau kewilayahan. Berkaitan dengan pengelolaan terpadu UMKM, pemerintah mendirikan rumah produksi bersama melalui sinergitas dengan Pemda, K/L terkait, off taker BUMN, BUMD, dan swasta dengan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai leading sector. Pengelolaan produk UKM dalam satu kawasan sentra/klaster UMKM yang terintegrasi dari hulu ke hilir ini diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk. Dalam pelaksanaanya pengelolaan terpadu UMKM tentu saja akan dihadapkan pada beberapa tantangan dan permasalahan yang bisa ditampik. Lebih lanjut, tantangan tersebut akan dijelaskan sebagai berikut: Pertama, pembiayaan. Kredit macet merupakan kemungkinan yang akan terjadi pada penyediaan akses pembiayaan. Lebih lanjut, calon debitur dari sektor IKM umumnya belum mendapatkan informasi adanya pembiayaan UMKM dari pemerintah. Kedua, bahan baku dan ruang atau alat produksi bersama. Pengendalian mutu bahan baku merupakan poin yang wajib diperhatikan pemerintah selain memastikan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong. Disamping itu, dibutuhkan pengaturan dalam hal distribusi dan antrian supaya penggunaan mesin lebih optimal. Ketiga, kurasi dan standardisasi produk. Diperlukan penerapan standar berdasarkan pada kebutuhan industri nasional dan memastikan pengembangannya harmonis dengan standar internasional dan/atau standar-standar yang diterapkan di negara-negara tujuan ekspor. Disisi lain, sertifikasi halal masih menjadi kendala bagi UMKM khususnya bagi yang akan mengekspor produknya. Keempat, rendahnya kemampuan UMKM mengakses pasar global dan domestik. Lemahnya kualitas SDM serta implikasinya terhadap keterbatasan informasi, pemenuhan aspek legalitas, serta pemanfaatan teknologi informasi bagi UMKM merupakan refleksi masih lemahnya pendampingan yang diberikan oleh negara. Kelima, minimnya pendampingan UMKM. Dukungan anggaran melalui APBN tidak memadai untuk memberikan dukungan pendampingan yang optimal. Keenam, regulasi. Pengurusan perijinan yang memakan waktu dan biaya tidak sedikit, keterbatasan anggaran Kementerian Koperasi dan UKM serta pendampingan UMKM terkait perijinan merupakan tantangan yang harus mampu dijawab dalam pengelolaan UMKM terpadu dalm hal regulasi. Terakhir, pendataan UMKM. Memastikan seluruh pelaku usaha UMKM terdaftar dan memperoleh izin usaha melalui OSS. Peningkatan pendampingan pelaku usaha agar memenuhi aspek legalitas.
Perkembangan dan Catatan Kritis Pelaksanaan Penyediaan Layanan Tol Laut Bersubsidi
Perkembangan dan Catatan Kritis Pelaksanaan Penyediaan Layanan Tol Laut Bersubsidi
Tanggal
2021-09-07
Penulis
1845

Dalam RKP 2022, salah satu arah kebijakan kebijakan pembangunan infrastruktur adalah peningkatan konektivitas nasional dan pengembangan angkutan umum massal di perkotaan, yang salah satunya melalui penyediaan layanan tol laut bersubsidi yang telah dirilis sejak 2015. Hampir 6 (enam) tahun sejak dirilis, telah terdapat beberapa pencapaian pelaksanaan tol laut. Diantaranya adalah jumlah trayek, pelabuhan singgah, dan jumlah muatan yang terus meningkat setiap tahun. Selain itu, tol laut juga telah memberikan dampak positif terhadap penururan harga, dengan angka yang bervariasi dari 4 hingga 30 persen. Namun, masih terdapat beberapa daerah yang belum merasakan perbedaan harga sebelum dan sesudah adanya program tol laut, diantaranya adalah Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Fak-Fak, dan Kabupaten Asmat. Hal ini mengindikasikan tol laut belum optimal. Oleh karena itu terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian pemerintah dalam rangka mengoptimalisasi pelaksanaan tol laut. Antara lain adalah masalah imbalance trade, perencanaan trayek tol laut yang belum sepenuhnya melibatkan pemerintah daerah, tidak adanya peraturan teknis yang mengatur perencanaan trayek tol laut, fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan yang kurang memadai, pelayanan kapal tol laut belum sepenuhnya tetap dan teratur sesuai jadwal, dan adanya faktor lain yang memengaruhi penurunan disparitas harga. Terkait hal tersebut di atas, terdapat beberapa alternatif kebijakan yang dapat dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan pelaksanaan layanan tol laut bersubsidi. Pertama, menyusun peraturan teknis terkait perencanaan trayek angkutan barang tol laut dan perencanaan pembangunan infrastruktur pelabuhan yang memadai untuk digunakan dalam mendukung program angkutan barang tol laut. Kedua, melibatkan pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam proses perencanaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyediaan layanan tol laut bersubsidi. Ketiga, penguatan koordinasi dan kolaborasi lintas sektor yang melibatkan berbagai kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah, dan pelaku usaha (baik di wilayah pelabuhan singgah, wilayah pelabuhan asal, maupun wilayah sekitar pelabuhan asal) dalam rangka meningkatan muatan balik dan efektivitas pelaksanaan tol laut. Keempat, perlunya kebijakan afirmatif melalui APBN kepada daerah-daerah pelabuhan singgah. Kelima, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.