Kajian APBN
Perancangan Undang-Undang
Pemantauan Undang-Undang
Penelitian
Akuntabilitas APBN

Produk Badan Keahlian,
Semua Dalam Satu Tempat

Temukan berbagai publikasi dokumen dari Badan Keahlian DPR RI mengenai Laporan Kerja, APBN, Rancangan UU, Jurnal dan lainnya.

Perancangan Undang-Undang

OPTIMALISASI PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA  KEGIATAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMSE)
OPTIMALISASI PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KEGIATAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK (PMSE)
Tanggal
2021-06-15
Penulis
1820 2095

Tidak dapat dipungkiri bahwa penetrasi teknologi yang merambat begitu cepat dimanfaatkan banyak orang untuk melakukan berbagai aktivitas kegiatan sehari-hari termasuk juga untuk proses jual-beli. Pesatnya perkembangan pemanfaatan teknologi informasi di tengah masyarakat ini justru meraih windfall gain terutama di tengah pandemi Covid-19 ini. Dengan demikian, pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital luar negeri lewat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Pentingnya kebijakan ini juga tercermin dengan dijadikannya penerapan PPN PMSE sebagai salah satu bentuk reformasi fiskal dalam optimalisasi negara yang tertuang dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2022. Di satu sisi penerapan PPN ini merupakan potensi dalam meningkatkan penerimaan negara. Namun disisi lain, kebijakan ini juga dihadapkan pada tantangan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan ekonomi digital, baik dalam maupun luar negeri. Untuk itu tulisan ini akan mengulas tentang perkembangan, potensi, dan tantangan penerapan PPN PMSE dalam optimalisasi peningkatan penerimaan negara. Aturan terkait PPN PMSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Dan Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang mulai efektif berlaku sejak 1 Juli 2020. Pada pelaksanaannya sejak 1 Juli 2020 hingga April 2021 terdapat 65 perusahaan yang ditetapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai pemungut PPN PMSE, dimana 6 diantaranya merupakan perusahaan yang berlokasi di Indonesia. Adapun penerimaan PPN PMSE yang diperoleh selama periode September hingga Desember 2020 ialah sebesar Rp0,731 triliun sementara itu pada periode Januari hingga April 2021 mulai mengalami penin gkatan sebesar Rp1,11 triliun. Tentunya angka tersebut masih jauh dari target, dimana Kementerian Keuangan sendiri sempat mengkaji bahwa PPN yang diperoleh dari kegiatan PMSE ini sebesar Rp10,4 triliun. Hal ini menunjukkan DJP mengalami berbagai tantangan dan kendala dalam mengoptimalkan penerimaan PPN tersebut. Apabila hal ini dibiarkan terus menerus maka kegiatan ekonomi digital ini justru menimbulkan versi baru shadow economy. Adapun beberapa tantangan ataupun permasalahan yang masih dihadapi pemerintah khususnya DJP dalam mengoptimalkan penerimaan PPN PMSE yaitu; keterbatasan akses memperoleh data menyebabkan Otoritas Pajak masih mengalami kesulitan dalam mengumpulkan informasi pelaku usaha PMSE, pengawasan dan pengenaan sanksi yang masih lemah dan aturan ini berpotensi menimbulkan Cost of Taxation yang cukup besar. Strategi optimalisasi PPN PMSE yang perlu dipertimbangkan pemerintah diantaranya; pemerintah perlu mempertimbangkan skema split payment dalam memungut PPN pada kegiatan PMSE, sosialisasi mengenai substansi dan administrasi pengenaan pajak atas PMSE kepada seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, otoritas pajak perlu mengoptimalkan penerimaan PPN pada pelaku usaha PMSE dalam negeri yang didukung dengan perolehan akses data dan informasi terkait transaksi PMSE.
Penguatan Transfer ke Daerah bagi Kemudahan Berusaha di Daerah
Penguatan Transfer ke Daerah bagi Kemudahan Berusaha di Daerah
Tanggal
2020-09-09
Penulis
1889 1815

Realisasi investasi pada triwulan II 2020 yaitu sebesar Rp191,9 triliun, mengalami penurunan sebesar 8,9 persen dari triwulan I 2020 (Rp210,7 triliun) atau turun 4,3 persen dari triwulan II 2019 (Rp200,5 triliun). Penurunan ini merupakan tekanan yang berat sebagai akibat adanya pandemi Covid-19. Dalam menarik minat dan mempermudah peluang masuknya investasi serta mengurangi kekhawatiran dari rendahnya tingkat kepercayaan investor terhadap Indonesia akibat pandemi. Untuk itu perbaikan kemudahan berusaha menjadi awalan yang baik untuk perbaikan usaha dan investasi tersebut. Iklim investasi yang baik diyakini dapat terjadi ketika kepastian dan kemudahan berusaha terwujud sebagai bagian dari upaya penciptaan iklim usaha yang kondusif. Namun, dalam pelaksanaannya permasalahan atas kondisi kemudahan berusaha di Indonesia kerap menyelimuti dan menjadi penghambat peningkatan investasi di daerah terlebih di tengah adanya pandemi dan sebagai upaya pemulihan ekonomi daerah kedepan. Dimana beberapa permasalahan tersebut antara lain, regulasi yang belum sepenuhnya mendukung, belum memadainya SDM yang kompeten maupun sarana dan prasarana yang berkualitas untuk pelayanan perizinan investasi dan bisnis, serta belum termanfaatkan dengan optimal standarisasi pelayanan perizinan yang terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS) system. Untuk itu ke depan peran serta dari berbagai stakeholder terkait sangat diperlukan. Penguatan transfer ke daerah dari pemerintah pusat sangat penting mengingat sebagai bentuk dukungan dalam meningkatkan investasi daerah untuk proses pemulihan ekonomi. Pemerintah daerah yang merupakan salah satu kunci pelaksanaan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi dan perekonomian daerah pun perlu meningkatkan kesiapan dan kemampuannya dalam menciptakan iklim yang kondusif dan pelayanan pendukung dalam investasi di daerah
Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Pembiayaan Kreatif
Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah Melalui Pembiayaan Kreatif
Tanggal
2020-09-09
Penulis
1843 1855

Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal mengharapkan pemerintah daerah memiliki kemandirian yang lebih besar dalam keuangan daerah. Namun seiring dengan diterapkannya Kebijakan otonomi daerah yang telah dilaksanakan sejak tahun 2001 dan kebijakan desentralisasi fiskal sejak 2004, kemandirian daerah belum dapat terwujud sampai saat ini. Hal ini dapat dilihat dari rendahnya derajat desentralisasi fiskal pemerintahan kabupaten/kota di Indonesia. Hasil analisis yang dilakukan pada tingkat kabupaten/kota, diperoleh bahwa rata-rata proporsi PAD terhadap total penerimaan daerah pada tahun 2018 sebesar 11,81 persen. Jika dilihat dari rasio pola hubungan dan tingkat kemampuan/ kemandirian suatu daerah, maka dapat diartikan bahwa pemerintah kabupaten/ kota di Indonesia memiliki pola hubungan yang instruktif. Hal ini dapat dikatakan bahwa pemerintah daerah lebih banyak mendapatkan pengarahan dan petunjuk dari pemerintah pusat, sehingga tingkat kemandiriannya sangat kurang. Tingginya tingkat ketergantungan kepada pemerintah pusat dapat mengindikasikan ketidakmampuan daerah dalam melaksanakan urusan otonominya. Dalam Nota Keuangan RAPBN 2021, pemerintah berencana mendorong pemerintah daerah dapat melakukan terobosan dalam mencari sumber pembiayaan yang di luar APBN/APBD melalui pemanfaatan pembiayaan kreatif. Selain itu, pembangunan infrastruktur di daerah diharapkan juga bisa dilakukan melalui mekanisme kerja sama antar daerah, serta dukungan TKDD untuk pelaksanaan pembiayaan kreatif melalui skema pembiayaan terintegrasi. Dengan skema tersebut, pembiayaan kreatif diharapkan dapat menjadi solusi akan keterbatasan APBD. Kebijakan ini merupakan salah satu poin dalam arah kebijakan TKDD di tahun 2021 dalam rangka mendukung “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”. Tulisan ini akan membahas kemandirian daerah kemandirian daerah serta pembiayaan kreatif secara menyeluruh berserta tantangan yang dihadapi daerah. Selanjutnya tulisan ini juga akan meberikan catatan berupa rekomendasi apa saja yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah melalui pembiayaan kreatif